Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Tahun 2016

BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo melaksanakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). LHP yang diserahkan merupakan LHP Kinerja atas Efektivitas Tata Kelola Pemerintah Daerah dalam Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Daerah TA 2014 s.d. 2016 pada Pemerintah Provinsi Gorontalo, Pemerintah Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo, LHP Kinerja atas Efektivitas Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional Tahun 2015 s.d. Semester 1 2016 pada Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Pohuwato, dan Instansi Terkait Lainnya serta LHP Kinerja atas Pemenuhan Sarana Dan Prasarana Dalam Rangka Peningkatan Akses Pendidikan Dasar Dan Menengah Yang Berkualitas Tahun Anggaran 2014 S.D. 2016 (Semester I) pada Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.

Penyerahan LHP ini dilakukan secara bertahap. Tahap pertama yang dilaksanakan pada hari Rabu, 21 Desember 2016 merupakan penyerahan LHP Kinerja atas Efektivitas Tata Kelola Pemerintah Daerah dalam Perencanaan Dan Penganggaran Pembangunan Daerah TA 2014 S.D. 2016 pada Pemerintah Kota Gorontalo dan Pemerintah Kabupaten Gorontalo serta LHP Kinerja atas Efektivitas Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Melalui Program Kesehatan Nasional Tahun 2015 S.D Semester I 2016 pada Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dan Pemerintah Kabupaten Pohuwato. Sedangkan tahap kedua yaitu, penyerahan LHP Kinerja atas Efektivitas Tata Kelola Pemerintah Daerah dalam Perencanaan Dan Penganggaran Pembangunan Daerah TA 2014 S.D. 2016 pada Pemerinah Provinsi Gorontalo serta LHP Kinerja atas Pemenuhan Sarana Dan Prasarana Dalam Rangka Peningkatan Akses Pendidikan Dasar Dan Menengah Yang Berkualitas Tahun Anggaran 2014 S.D. 2016 (Semester I) pada Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, dilaksanakan pada hari Jum’at, 23 Desember 2016.

Penyerahan LHP tahap pertama dilaksanakan di Ruang Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo. Acara penyerahan tersebut dibuka oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Gorontalo, Bapak Muhaimin. Dalam pembukaannya, Bapak Muhaimin menyampaikan bahwa atas Pemeriksaan Kinerja Tata Kelola Pemerintah Daerah dalam Perencanaan Dan Penganggaran Pembangunan Daerah TA 2014 S.D. 2016 pada Pemerintah Kota Gorontalo dan Pemerintah Kabupaten Gorontalo masih terdapat kelemahan-kelemahan dalam proses penganggaran, apabila permasalahan di atas tidak segera diatasi maka dapat memengaruhi efektivitas tata kelola perencanaan dan penganggaran pembangunan pada kedua pemerintah daerah tersebut. Pokok-pokok hasil pemeriksaan atas tata kelola perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah yang perlu mendapat perhatian antara lain sebagai berikut.

  1. Pemerintah Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo dalam menyusun RPJMD belum sepenuhnya berpedoman pada RPJMN;
  2. Renstra SKPD belum disusun sesuai RPJMD;
  3. Indikator kinerja program kegiatan dan dana indikatif renja tidak selaras dengan RKPD;
  4. Kegiatan pada program prioritas beserta plafon anggarannya yang tercantum dalam PPAS/PPAS-PA belum konsisten/sesuai dengan yang ditetapkan dalam RKPD;dan
  5. Indikator kinerja (dhi. tolok ukur dan target kinerja) dari program dan kegiatan yang tercantum dalam DPA/DPPA belum selaras dengan indikator kinerja dari program dan kegiatan yang ditetapkan dalam RPJMD/Renstra SKPD/RKPD/Renja SKPD.

Sedangkan untuk Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Melalui Program Kesehatan Nasional Tahun 2015 S.D Semester I 2016 pada Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dan Pemerintah Kabupaten Pohuwato, Bapak Muhaimin menyatakan bahwa penyelenggaraan Program JKN pada Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato belum sepenuhnya efektif. Hal ini terbukti dengan adanya kondisi sebagai berikut.

  1. Puskesmas-puskesmas pada Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato Belum Mempunyai Jumlah dan Kualitas SDM yang Memadai Sesuai Standar;
  2. FKTP belum menyediakan seluruh kebutuhan farmasi untuk mendukung pelayanan kesehatan secara memadai;
  3. Dinas Kesehatan pada Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato belum melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi pelayanan kesehatan secara berkala dan memadai;
  4. Pemerintah Daerah belum sepenuhnya melakukan updating data secara berkala dan memadai;
  5. Pemerintah Daerah belum melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi kepesertaan secara berkala dan memadai.

Di akhir sambutannya, Bapak Muhaimin berharap adanya keseriusan dari pihak eksekutif dan legislatif dalam melaksanakan dan memantau tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

Pada penyerahan LHP Kinerja tahap kedua, acara tersebut dilaksanakan di Ruang Kerja Kepala Perwakilan BPK Provinsi Gorontalo pada hari Jum’at, 23 Desember 2016. Pada penyerahan ini Kepala Subauditorat Gorontalo, Bapak Iwan Rivdijanto, menyampaikan pidato sambutan Kepala Perwakilan mewakili Bapak Muhaimin yang berhalangan hadir. Dalam sambutannya, Bapak Iwan Rivdijanto menyampaikan pokok-pokok hasil pemeriksaan atas tata kelola perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah yang perlu mendapat perhatian antara lain sebagai berikut:

  1. Pemerintah Provinsi Gorontalo belum sepenuhnya menyusun RPJMD yang mengacu pada RPJMN dan RTRW;
  2. Kepala SKPD belum menyusun Renstra SKPD yang sesuai dengan RPJMD Provinsi Gorontalo;
  3. Kebijakan Umum Anggaran/Perubahan Anggaran dan PPAS/PPAS-PA belum seluruhnya sesuai dengan RKPD dan pedoman yang berlaku;
  4. Penyempurnaan rancangan Perda APBD/P-APBD dan Perkada penjabaran APBD/P-APBD atas evaluasi Mendagri belum dilakukan  secara memadai;dan
  5. Pemerintah Provinsi Gorontalo belum melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap rancangan RPJMD dan RKPD Kabupaten/Kota.

Sedangkan atas pemeriksaan kinerja atas pemenuhan sarana dan prasarana dalam rangka peningkatan akses pendidikan dasar dan menengah yang berkualitas pada Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2014, 2015, dan 2016 (Semester I), dinyatakan belum efektif. Hal ini terbukti dengan adanya kondisi sebagai berikut:

  1. Kebijakan mengenai kegiatan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan dasar dan menengah pada Pemerintah Provinsi Gorontalo belum memadai;
  2. Belum terdapat unit organisasi/bagian yang bertanggung jawab dalam pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan dasar dan menengah;
  3. Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo Utara belum dapat menyediakan sarana dan prasarana pendukung pendidikan sesuai dengan standar pada masing-masing satuan pendidikan;dan
  4. Belum dilaksanakannya kegiatan monitoring dan evaluasi secara memadai atas kegiatan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan dasar dan menengah yang dimilikinya dan satuan pendidikan lainnya.

Di akhir sambutannya, Bapak Iwan Rivdijanto berharap adanya keseriusan dari pihak eksekutif dan legislatif dalam melaksanakan dan memantau tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.