PENYERAHAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH PADA BPK-RI PERWAKILAN PROVINSI GORONTALO

“ …..BPK-RI memiliki kewajiban untuk melaksanakan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan meyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kepada Kepala Daerah dan Lembaga Legislatif sejak Laporan Keuangan tersebut diserahkan kepada BPK-RI..”, demikian disampaikan oleh Tri Heriadi, Kepala Perwakilan Provinsi Gorontalo BPK-RI dalam salah satu acara penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang diselenggarakan di Kantor BPK-RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, Jalan Ahmad Yani Nomor 6 Limboto, Gorontalo.

Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 ayat (3), beberapa Pemerintah Daerah di lingkungan Provinsi Gorontalo telah menyerahkan Laporan Keuangannya yaitu Pemerintah Kabupaten Boalemo diwakili oleh Kabid Pembukuan & Pelaporan, Drs. Mohamad Taufiq Kumali, MM, menyerahkan LKPD TA 2009 pada 29 Maret 2010; Pemerintah Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo Utara pada tanggal 30 Maret 2010 masing-masing diserahkan oleh Bupati Gorontalo, David Bobihoe Akib, dan Wakil Bupati Gorontalo Utara, H.Indra Yasin, SH., MH.; Pemerintah Kabupaten Pohuwato pada tanggal 31 Maret 2010 oleh Bupati Pohuwato, H. Zainuddin Hasan. Penyerahan Laporan Keuangan TA 2009 tersebut meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Catatan Atas Laporan Keuangan yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima LKPD TA 2009 dan ditandatangani oleh Kepala Perwakilan Provinsi Gorontalo BPK-RI dan perwakilan dari Pemerintah Daerah (dhi. Bupati/ Wakil Bupati/ Kabid Pembukuan & Pelaporan).

Dalam rangka mengemban amanat Undang-Undang Dasar 1945 Perubahan Ketiga Pasal 23 E dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 17 Ayat (2) dan (3), BPK-RI Pewakilan Provinsi Gorontalo akan segera melaksanakan Pemeriksaan atas LKPD dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD tersebut akan diserahkan paling lambat 60 hari sejak penyerahan LKPD.

Penyerahan LKPD TA 2009 ini merupakan bentuk government relation antara BPK-RI dan Pemerintah Daerah untuk menjalin silaturahmi baik secara formal maupun informal. Dalam kesempatan ini, pihak Pemerintah Daerah dapat menyampaikan keluhan, hambatan dalam menyusun LKPD TA 2009 ataupun hal-hal yang berkaitan dengan kondisi daerah masing-masing. Selain itu, acara ini juga diwarnai dengan ramah-tamah antara pegawai Pemda dan pegawai BPK-RI Perwakilan Provinsi Gorontalo terutama para pemeriksa yang nantinya termasuk dalam tim pemeriksaan atas LKPD TA 2009.