PERATURAN DAERAH PROVINSI GORONTALO NO 7 TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PROVINSI GORONTALO

PERATURAN DAERAH PROVINSI GORONTALO NO 7 TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PROVINSI GORONTALO

PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM

2013

PERATURAN DAERAH PROVINSI GORONTALO NO 7 TAHUN 2013

16 HAL

PERATURAN DAERAH PROVINSI GORONTALO TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM

 

Abstrak         :

Dalam menyelenggarakan urusan bidang kesehatan sebagai salah satu urusan pemerintahan daerah yang bersifat wajib, dibutuhkan organisasi perangkat daerah yang disusun dengan memperhatikan  aspek  koordinasi,  integrasi,  sinkronisasi  dan  simplikasi  serta  komunikasi  kelembagaan  antara  pemerintah  pusat  dan  daerah. Berdasarkan Pasal 128 ayat (1) UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah susunan  organisasi  perangkat  daerah  ditetapkan  dengan  Peraturan  Daerah  dengan  memperhatikan  faktor-faktor  tertentu  dan  berpedoman  pada  Peraturan  Pemerintah. Dengan telah diundangkannya PP No 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah sebagai pengganti PP No 8 Tahun 2003. Berdasarkan pertimbangan diatas sebagaimana dimaksud adalah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja RS Umum Daerah Provinsi Gorontalo.

Dalam hukum peraturan ini adalah : UU No 29 Tahun 1959, UU No 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 43 Tahun 1999, UU No 38 Tahun 2000, UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali di ubah dengan UU No 12 Tahun 2008, UU No 33 Tahun 2004, UU No 44 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011, PP No 38 Tahun 2007, PP No 41 Tahun 2007, Peraturan Menteri Kesehatan No 1045/MENKES/PER/XI/2006.

Dalam peraturan ini diatur tentang :

–          Ketentuan Umum

–          Pembentukan

–          Kedudukan, Tugas dan Fungsi

–          Susunan Organisasi

–          Bidang Tugas Unsur Organisasi Direktur

–          Tata Kerja

–          Kepegawaian

–          Ketentuan Penutup

Catatan          :- Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 23 September 2013