Profil Entitas Pemeriksaan
Provinsi Gorontalo
Provinsi Gorontalo merupakan provinsi ke-32 di Indonesia. Provinsi Gorontalo secara resmi disahkan sebagai pemerintah pada tanggal 22 Desember 2000 setelah memalui penetapan sidang paripurna DPR RI pada tanggal 5 Desember 2000. Provinsi Gorontalo dibentuk dengan Undang-undang Nomor 38 tahun 2000 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Provinsi Gorontalo.
Visi Jangka Panjang Gorontalo 2007-2025, yaitu Gorontalo Maju dan Mandiri.
Kota Gorontalo
Kota Gorontalo dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi. Dengan bergulirnya reformasi tahun 1999, terbentuklah Provinsi Gorontalo dan Kota Gorontalo menjadi ibu kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo.
Visi yang diusung oleh Kepala Daerah terpilih yang terutang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Gorontalo 2019-2024 adalah (Kota SMART).
Kota Gorontalo Sejahtera
Maju
Aktif
Religius
Terdidik
Kabupaten Gorontalo
Kabupaten Gorontalo dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi dengan ibu kota di Isimu. Pada tahun 1978 ibu kota daerah ini dipindahkan di Limboto
Kabupaten Gorontalo memiliki luas wilayah 2.125,47 km². Jika dibandingkan dengan wilayah Provinsi Gorontalo, luas Kabupaten Gorontalo ini hanya sebesar 15,55%. Secara administrasi, Kabupaten Gorobtalo teridir atas 19 kecamatan dan 206 desa/kelurahan.
Visi jangka menengah daerah untuk tahun 2021-2024 yang diusung oleh Kepala Daerah terpilih yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Gorontalo adalah “Terwujudnya Kabupaten Gorontalo Gemilang Menuju Masyarakat Madani”
Kabupaten Gorontalo Utara
Kabupaten Gorontalo Utara adalah sebuah kabupaten di Provinsi Gorontalo, Indonesia. Ibu kotanya adalah Kwandang. Kabupaten ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2007 pada tanggal 2 Januari 2007. Kabupaten ini merupakan hasil pemekaran ketiga (2007) Kabupaten Gorontalo.
Visi Kabupaten Gorontalo Utara adalah;
Ceria
Unggul
Sejahtera
Poros Maritim
Kabupaten Boalemo
Kabupaten Boalemo dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 1999 tanggal 4 Oktober 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Boalemo (Lembaran Negara RI tahun 1999 Nomor 178, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3899).
Visi jangka menengah daerah yang diusung oleh Kepala Daerah terpilih yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2020 Kabupaten Boalemo adalah Kabupaten yang Damai, Cerdas, Sejahtera dalam Suasana yang Religius Tahun 2022.
Kabupaten Pohuwato
Kabupaten Pohuwato dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
Visi jangka menengah daerah untuk tahun 2021-2026 yang diusung oleh Kepala Daerah terpilih yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Pohuwato adalah “Terwujudnya Pohuwato Sehat, Maju, dan Sejahtera (Pohuwato SMS).
Kabupaten Bone Bolango
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003, tanggal 25 Februari 2003 tentang pembentukan Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato di Provinsi Gorontalo, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 26
Visi jangka menengah daerah untuk tahun 2021-2026 yang diusung oleh Kepala Daerah terpilih tertuang dalam RPJMD Kabupaten Bone Bolango adalah “BONE BOLANGO MAJU CEMERLANG”. Bone Bolango Maju adalah menjadikan Kabupaten Bone Bolango yang terus bergerak lebih progresif ke arah yang dicita-citakan bersama melalui komitmen lima pilar pembangunan. Bone Bolango Cemerlang adalah suatu kondisi memantapkan pembangunan Kabupaten Bone Bolango yang unggul dan berdaya saing serta masyarakatnya berada pada tingkat peradabat tinggi.