Dalam menghadapi era globalisasi yang penuh tantangan dan peluang, aparatur negara hendaknya memberikan pelayanan sebaik–baiknya yang berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima pelayanan, sehingga dapat meningkatkan daya saing dalam pemberian pelayanan dan jasa. Mendukung hal tersebut pemerintah menerbitkan pedoman umum penyelenggaraan pelayanan publik yang bertujuan untuk mendorong terwujudnya penyelenggaraan pelayanan publik yang prima1. Pelayanan Publik merupakan segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang–undangan.
Selengkapnya..
2022 – Tulisan Hukum_Transformasi Pelayanan Publik (1)