Rabu, 1 Desember 2010, bertempat di BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, dilaksanakan acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Belanja Daerah pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran (TA) 2009 dan Semester I TA 2010 di Limboto. Pemeriksaan atas Belanja Daerah tersebut bertujuan untuk mengetahui apakah kegiatan belanja daerah yang dilaksanakan oleh Dinas PU Pemerintah Kabupaten Gorontalo telah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Pemeriksaan tersebut meliputi pengujian terhadap Sistem Pengendalian Intern, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan serta Pemeriksaan Fisik Pekerjaan.
Pada kesempatan tersebut, penyerahan LHP dilakukan oleh BPK RI yang diwakili oleh Dra. Elisabeth Lily, M.M. kepada Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo yang diwakili oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gorontalo dan kepada Bupati Gorontalo yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo. Selain itu pula LHP tersebut diberikan kepada Inspektur Kabupaten Gorontalo.
Sesuai dengan pasal 20 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi kepada BPK RI selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan tersebut diterima, maka BPK RI mengharapkan agar action plan penyelesaian atas rekomendasi temuan pemeriksaan dapat disampaikan kepada BPK RI dalam jangka waktu selambat-lambatnya seperti tersebut diatas.