Profil BPK Perwakilan

Berdasarkan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2023, BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo berada di bawah AKN VI dan bertanggung jawab kepada Anggota VI BPK melalui Auditor Utama Keuangan Negara VI. BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Gorontalo, kota/kabupaten di Provinsi Gorontalo, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh AKN dan Auditorat Utama Investigasi.

Komposisi Pegawai Per September 2022

Unit Kerja BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo terdiri atas:

  1. Sekretariat Perwakilan

Sekretariat Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan dukungan administrasi, hukum, hubungan masyarakat dan perpustakaan, protokoler, serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo.

Sekretariat Perwakilan Provinsi Gorontalo terdiri atas:

a. Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan

Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang kehumasan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo, mengelola perpustakaan, kesekretariatan, keprotokolan, menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Perwakilan, serta pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Kinerja dalam rangka pengukuran IKU unit kerja dan penyimpanan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo.

b. Subbagian Sumber Daya Manusia

Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengurusan sumber daya manusia di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo.

c. Subbagian Keuangan

Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan bahan pendukung dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan BPK di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo.

d. Subbagian Umum dan Teknologi Informasi

Subbagian Umum dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi umum, pengelolaan arsip dan teknologi informasi, serta melaksanakan pengurusan prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo.

e. Subbagian Hukum

Subbagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang hukum meliputi legislasi, konsultasi, bantuan, dan informasi hukum terkait tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo.

2. Subauditorat Gorontalo

Subauditorat Gorontalo mempunyai tugas:

a. pada lingkup Pemerintah Provinsi Gorontalo, Kabupaten Pohuwato, Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Boalemo, Kabupaten Bone Bolango, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:

  1. merumuskan rencana kegiatan;
  2. mengusulkan tim pemeriksa;
  3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
  4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah;
  5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
  6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
  8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
  9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan;

 

b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo.