Gorontalo-Pada Rabu, 12 Oktober 2011 diadakan gelar perkara antara Kejaksaan Tinggi Gorontalo dengan BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan dana pajak Perhitungan Fihak Ketiga di Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.
Acara yang berlangsung di Ruang Rapat lantai III Gedung BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo tersebut, dihadiri oleh Kepala Perwakilan Efdinal, Kepala Sub Auditorat Gorontalo Hery Purwanto dan sejumlah auditor, sedangkan pihak Kejaksaan Tinggi diwakili oleh Asisten Pidana Khusus, M. Sunarto dan beserta Pejabat Kejaksaan Tinggi Lainnya.
Gelar perkara atas dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bone Bolango tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo dengan menurunkan tim Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara/Daerah atas Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) tahun Anggaran 2007 s.d 2008 pada Pemerintah Kab. Bone Bolango.(kcb)