BPK Gorontalo Mengungkapkan Masalah Rendahnya Penyelesaian Tindak Lanjut Dan Rekomendasi Hasil Pemeriksaan

Gorontalo – Dalam pembukaan kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK untuk Semester II Tahun 2022 yang bertempat di Auditorium Kantor BPK, Senin (12/12/2022), Kepala Perwakilan BPK Provinsi Gorontalo, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah mengungkapkan beberapa pokok permasalahan yang mengakibatkan rendahnya capaian Tindak Lanjut oleh Pemda dilingkungan Provinsi Gorontalo.

Ahmad Luthfi menyampaikan permasalahan pelaksanaan Pemantauan Tindak Lanjut yang telah didentifikasi antara lain yakni,

Komitmen

Komitmen dalam penyelesaian rekomendasi temuan belum sama di seluruh Pemerintah Daerah. Hal ini terlihat pada presentasi capaian tindak lanjut pada hampir seluruh entitas Pemerintah Daerah di Gorontalo yang masih rendah dibawah capaian rata-rata nasional. Atas hal ini diperlukan komitmen tinggi dan dukungan Kepala Daerah dan Inspektur untuk menumbuhkan kesadaran para pelaksana agar menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan secara tepat waktu.

Pemahaman Subtansi Temuan

Pemerintah Daerah belum memahami dengan baik substansi temuan dan rekomendasi. Pejabat yang menindaklanjuti rekomendasi didampingi dengan Inspektorat perlu melakukan pemahaman substansi temuan dan rekomendasi agar tidak lanjut yang akan dilakukan dapat sesuai dengan rekomendasi BPK. Inspektorat sebagai fasilitator pencapaian tindak lanjut terus mengawal dan mendorong seluruh satuan kerja sehingga permasalahan yang sama dan berulang bisa diminimalkan dan risiko permasalahan dalam pengelolaan keuangan dapat ditekan.

Regulasi

Regulasi yang menjadi kriteria pada temuan sudah dicabut/tidak berlaku. Hasil Pemantauan tindak lanjut LKP BPK masih terdapat tindak lanjtut atas rekomendasi BPK tahun-tahun lama. Atas temuan lama tersebut yang tidak ditindaklanjuti akibat regulasi yang menjadi kriteria pada temuan sudah dicabut/tidak berlaku

Meninggal/Bangkrut

Subjek Pelaksana Tindak Lanjut meninggal, sakit dan atau pensiun serta perusahaan bubar dan bangkrut. Pejabat yang menindaklanjuti bisa berasal dari Pegawai Pemerintah Daerah atau Pihak Luar Perorangan atau Perusahaan. Atas tindak lanjtut atas rekomendasi BPK tahun-tahun lama subjek pelaksanan tindak lanjut sulit dihubungi atai tidak ada, sehingga Pemerintah Daerah mengalami kesulitan untuk menelusuri dan melaksankan tindak lanjut.

Atas permasalahan tersebut Kepala Perwakilan mendorong Entitas dapat menindaklanjuti Rekomendasi secara realtime tanpa harus menunggu akhir semester serta peningkatan pengawasan dan pengawalan dari Inspektorat untuk mendorong penyelesaian tindak lanjut seluruh satuan kerja.  BPK Gorontalo juga membuka kesempatan bagi entitas untuk berkomunikasi guna mendorong peningkatan capaian penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan. (QS/Bay)