Senin, 2 Juli 2012, bertempat di Ruang Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, BPK RI Perwakilan ProvinsiGorontalo menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Gorontalo Utara TA 2011. LHP ini diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, Efdinal, kepada Wakil DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Roni Imran, dan Sekretaris Daerah Gorontalo Utara, Ismail Patanami.
Untuk TA 2011, LKPD Kabupaten Gorontalo Utara mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Ini merupakan opini WDP keempat yang diterima oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara sejak tahun anggaran 2008.
Dalam sambutannya Kepala Perwakilan mengatakan bahwa terdapat tiga permasalahan atau temuan yang mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara tahun 2011. Permasalahan tersebut diantaranya adalah mengenai Persediaan pada Dinas Kesehatan dan BLU-SPAM, Kapitalisasi aset terkait dengan ganti rugi tanaman, rehabilitasi gedung dan bangunan serta perencanaan/pengawasan, rehabilitasi dan pemeliharaan jalan, irigasi dan jaringan tidak teratribusi ke aset tetap yang bersangkutan, Aset tetap tanah yang belum ditetapkan luas/batasan hak milik dan aset tetap gedung belum ditetapkan luasnya. Lebih lanjut Kepala Perwakilan juga mengatakan BPK menemukan beberapa kelemahan dalam Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan temuan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pasal 20 maka Pemerintah Daerah wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI dalam waktu selambat-lambatnya 60 hari sejak LHP diterima.