Hulondalo.id – Kejari Kabupaten Gorontalo menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Global Gorontalo Gemilang (GGG) 2019. Kedua tersangka tersebut masing-masing yakni SK selaku Direktur dan AP selaku Direktur Utama PT. Global Gorontalo Gemilang. Kepala Kejari Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya mengatakan, kasus tersebut terkait adanya penyertaan modal yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo sebesar Rp 2,2 Milyar.
Selengkapnya..
02_03_IYA_Caber Irfan – Dugaan Korupsi di BUMD PT Global Gorontalo Gemilang, Direktur dan Direktur Utama Jadi Tersangka_Rev.Ksb