Senin, 2 Juli 2012, bertempat di Ruang Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Boalemo TA 2011. LHP ini diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, Efdinal, kepada Ketua DPRD Kabupaten Boalemo, Hardi Mopangga, dan Bupati Boalemo, Ismail Patanami.
Untuk TA 2011, LKPD Kabupaten Boalemo mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Dalam sambutannya Kepala Perwakilan mengatakan bahwa terdapat permasalahan atau temuan yang mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Boalemo tahun 2011. Permasalahan tersebut diantaranya adalah mengenai (1) Mutasi persediaan per 31 Desember 2011 tidak dicatat secara memadai dan Aset tetap per 31 Desember 2011 tidak dapat dirinci per jenis dan objek aset. Disamping itu antara bidang Akuntansi, bidang Aset dan SKPD tidak melakukan rekonsiliasi pencatatan sehingga terjadi perbedaan nilai aset tetap yang disajikan dalam Neraca dan Daftar Aset pada BPKAD dan KIB di SKPD tidak didukung dengan pencatatan yang memadai, sehingga penyajian pada Neraca per 31 Desember 2011 tidak dapat diyakini kewajarannya. Lebih lanjut Kepala Perwakilan juga mengatakan BPK menemukan beberapa kelemahan dalam Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan temuan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pasal 20 maka Pemerintah Daerah wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI dalam waktu selambat-lambatnya 60 hari sejak LHP diterima.