Gorontalo, 28 September 2012. BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo melaksanakan kegiatan Pembahasan Petunjuk Teknis Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data pada Pemerintah Daerah di Provinsi Gorontalo dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Acara tersebut merupakan kelanjutan dari MoU yang telah ditandatangani oleh Kepala Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Gorontalo dengan Badan Pemeriksa Keuangan. Acara ini diadakan di Hotel Quality Kota Gorontalo
Hadir dalam acara tersebut sebagai perwakilan pemerintah daerah adalah inspektur daerah, kepala dinas dan para staf yang terkait. Sedangkan dari BPK RI dihadiri oleh Kepala Perwakilan Provinsi Gorontalo selaku tuan rumah dengan nara sumber dari Biro Teknologi Informasi BPK RI Pingky Dezar Zulkarnaen dan Kepala Sub Bagian Setkalan Perwakilan Provinsi Gorontalo BPK RI Aan Husdianto.
Agenda utama kegiatan sosialisasi tersebut adalah pemaparan konsep petunjuk teknis tentang pengeleloaan sistem informasi dan akses data antara entitas pemeriksaan dan BPK RI. Dalam acara dipaparkan sisi hukum dan sisi teknis dalam penyusunan petunjuk teknis e-audit yang dilanjutkan dengan diskusi terkait dengan hambatan yang mungkin dihadapi dalam inmplementasi e-audit.
Implementasi sosialisasi petunjuk teknis ini akan dilakukan pemasangan Agen Konsolidator pada masing-masing kabupaten/kota setelah dilaksanakan penandatanganan Petunjuk Teknis ini antara Kepala Perwakilan Provinsi Gorontalo BPK RI dan Kelapa Daerah terkait.
Kepala Perwakilan Drs. Andi K. Lologau, M.M., Ak membuka pembahasan juknis ini.