Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pada pasal Pasal 31 ayat (1) Gubernur/bupati/Walikota menyampaikan rencana peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakkhir, (2) laporan Kauangan dimaksud setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi APBD, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan keuangan, yang dilampiri dengan laporan Keuangan Perusahaan Daerah.
Untuk itu Pemerintah Daerah harus menyerahkan Laporan Keuangan tersebut haruslah diserahkan kepada BPK RI selambat-lambatnya 31 Maret dan selanjutnya BPK RI akan melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah paling lambat 2 bulan setelah penyerahan tersebut. Sebelum Laporan keuangan Pemerintah Daerah diserahkan ke BPK RI maka seharusnya Laporan keuangan tsb direview dahulu oleh Inspektorat Daerah.
Pemerintah Provinsi Gorontalo menyerahkan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2012 kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2013. Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Gorontalo diserahkan secara langsung oleh Wakil Gubernur Idris Rahim dan diterima oleh Kepala Perwakilan Andi K Lologau.