Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas LKPD Kabupaten Gorontalo TA 2012

IMG_1577

Gorontalo, Rabu (5 Juni 2013) – Bertempat di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, Kepala Perwakilan Provinsi Gorontalo, Andi Kangkung Lologau, yang didampingi oleh Kepala Sekretariat Perwakilan, Elisabeth Lily beserta Kepala Sub Auditorat Gorontalo, Hery Purwanto, Ketua Tim Pemeriksa, Suko Wiji Yuwono, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2012 pada Pemerintah Kabupaten Gorontalo. LHP tersebut diserahkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Amin Mootalu serta kepada Bupati Gorontalo, David Bobihoe Akib.

IMG_1503Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) bahwa :

  1. Laporan Keuangan telah disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah;
  2. Pengungkapan dalam Laporan Keuangan telah cukup memadai untuk pengambilan keputusan para pemakainya;
  3. Penyajian Laporan Keuangan bebas dari salah saji material akibat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku; dan
  4. Sistem Pengendalian Intern telah cukup memadai.IMG_1521BPK RI memberikan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo TA 2012 dengan opini “Wajar Tanpa Pengecualian”. Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo TA 2012, menurut pendapat BPK telah menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo per 31 Desember 2012, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas (LAK) dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK) untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah.IMG_1531

 

Catatan dan data yang tersedia  memungkinkan BPK untuk melaksanakan prosedur pemeriksaan yang memadai untuk memperoleh keyakinan atas nilai aset tetap per 31 Desember 2012.