Gorontalo, Rabu (5 Juni 2013) – Bertempat di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, Kepala Perwakilan Provinsi Gorontalo, Andi K. Lologau, yang didampingi oleh Kepala Sekretariat Perwakilan, Elisabeth Lily beserta Kepala Sub Auditorat Gorontalo, Hery Purwanto, Ketua Tim Pemeriksa, Bambang Setiawan, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2012 pada Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara. LHP tersebut diserahkan kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Roni Imran serta kepada Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin.
Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) bahwa :
- Laporan Keuangan telah disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah;
- Pengungkapan dalam Laporan Keuangan telah cukup memadai untuk pengambilan keputusan para pemakainya;
- Penyajian Laporan Keuangan bebas dari salah saji material akibat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku; dan
- Sistem Pengendalian Intern telah cukup memadai.
BPK RI memberikan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara TA 2012 dengan opini “Wajar Dengan Pengecualian”. Atas Laporan Keuangan PemerintahKabupaten Gorontalo Utara TA 2012, menurut pendapat BPK telah menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara per 31 Desember 2012, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas (LAK) dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK) untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah, Kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan penyajian aset tetap yang belum dapat diyakini kewajaran nilainya sebesar Rp373,96 miliar yang terdiri dari:
- Terdapat 37 (tiga puluh tujuh) persil/bidang tanah senilai Rp1,03 miliar tidak dilengkapi dengan data luas/batasan hak milik;
- Terdapat tanah seluas 46.764 m2 dinilai dengan harga perolehan sebesar Rp0,00;
- Terdapat aset gedung dan bangunan yang belum ditetapkan luasannya lebih kurang sebesar Rp181,01 miliar;serta
- Terdapat biaya ganti rugi tanaman, pekerjaan rehabilitasi, perencanaan, dan pengawasan pelaksanaan pengadaan aset tetap yang belum dikapitalisasikan ke aset yang terkait sebesar Rp191,92 miliar.
Catatan dan data yang tersedia tidak memungkinkan BPK untuk melaksanakan prosedur pemeriksaan yang memadai untuk memperoleh keyakinan atas nilai aset tetap per 31 Desember 2012