PERWAKILAN PROVINSI GORONTALO

Kepala Subauditorat

Angga Hervianto S.E., M.Ak., Ak, CA, ACPA, CPA, CertIPSAS

Kepala Subauditorat BPK Provinsi Gorontalo

Bidang Tugas Kepala Subauditorat:

Pada lingkup Pemerintah Provinsi Gorontalo, Kabupaten Pohuwato, Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Boalemo, Kabupaten Bone Bolango, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:

    1. merumuskan rencana kegiatan;
    2. mengusulkan tim pemeriksa;
    3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
    4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah;
    5. menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
    6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
      undangan;
    7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
    8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
    9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
    10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
    11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan

Menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo.

Free WordPress Themes, Free Android Games