MP-TGR SELAMATKAN RP 353 JUTA

MP-TGR SELAMATKAN RP 353 JUTA

New Picture

bonebolangokab.go.id

 

Suwawa – Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR) menggelar sidang yang dipimpin oleh Ketua Majeli Ishak Ntoma yang juga Sekretaris Daerah Bone Bolango. Usai sidang, Kepala Inspektorat Daerah (Itda) Bone Bolango Tanwir Ali ketika dikonfirmasi mengatakan, MP-TGR Pemkab Bone Bolango akan menggela rsidang selama 5 hari kedepan untuk 34 tertuntut sebanyak 16 kasus yang dirinci, 5 kasus untuk 2011, 10 kasus untuk 2012 dan 1 kasus untuk 2013. “Total TGR yang kita sidangkan kali ini senilai Rp 353 juta.

Sidangnya kita gelar, Insya Allah, sampai hari Senin pekan depan,” singkat Tanwir Ali ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (12/8).  Dia menambahkan, kasus yang paling dominan dalam sidang kali iniadalah masalah proyek fisik dan sisanya terkait dokumen administrasi. Dalam sidang tersebut pula, diakui Tanwir, ada salah satu pihak yang terkena TGR tahun 2011 meminta perpanjangan waktu selama 2 bulan untuk pelunasan TGR, “Artinya, selama 2 tahun ini yang bersangkutan sudah punya niat baik. Olehnya, kami (Majelis,red) pertimbangkan untuk menyetujuinya,” jelas Tanwir. Sidang MP-TGR tersebut digelar di ruang sidang kantor Itda Bone Bolango yang dipimpin oleh Ketua Majelis Ishak Ntoma, Wakil Majelis Tanwir Ali yang juga Kepala Itda Bone Bolango, Sekretaris Majelis dari unsur BPPKAD[1]. Anggota masing – masing Asisten Tata Pemerintahan Djamaludin Wartabone, Kabag Hukum Fredy Ahmad danunsur BKPPD Bone Bolango.

Tanwir menambahkan, bahwa sidang MP TP-TGR tersebut merupakan tindaklanjut dari LHP BPK-RI tahun 2013.”Pak Ketua Majelis yakni Plt Sekda Ishak Ntoma, saya sendiri sebagai Wakil Ketua, Sekretaris Majelis dan anggota majelis berharap sidang MP TP-TGR ini menjadi itikad baik dari para tertuntut untuk melunasi kewajiban dari TGR yang dikenakan kepadanya. Karena hal itu turut berpengaruh pada pertanggungjawaban secara keseluruhan keuangan Pemkab Bone Bolango,” ketus Tanwir Ali dan menjelaskan rata-rata kasus yang di persidangkan dalam MP TP-TGR  tersebut yakni kegiatan-kegiatan fisik dan juga mark up[1] tiket.


Sumber Berita :1. http://gorontalopost.com/2014/08/13/mp-tgr-selamtkan-rp-353-juta/, Tanggal 13 Agustus 2013

2. http://www.bonebolangokab.go.id/berita-933-sidang-mp-tptgr-sidangkan-34-tertuntut-bonebolango, Tanggal 13 Agustus 2013


[1]BadanPendapatanPengelolaanKeuangandanAset Daerah

[2]Jumlah yang ditambahkanpadabiayauntukmenentukanharga.

 

Catatan :

–    PelaksanaansidangMajelisPertimbangan TP-TGR didasarkanpadaPeraturanMenteriDalamNegeriNomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah  Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 1997 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah.

–       Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara “ instansi adalah departemen/kementerian negara/lembaga pemerintah non departemen/sekretariat lembaga negara/pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan lembaga lain yang mengelola keuangan negara”, baik yang dilakukan oleh bendahara maupun pegawai negeri bukan bendahara/pejabat lain/pihak manapun, diselesaikan melalui organisasi penyelesaian kerugian negara/daerah yakni Tim Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah (TPKN/D) dan /atau Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP TP-TGR).