Gorontalo (10/6/2024) – Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Gorontalo, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas enam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023. Penyerahan ini mencakup Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Boalemo, dan Kabupaten Pohuwato.
Kegiatan seremonial penyerahan LHP LKPD tersebut dilaksanakan di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo, pada hari Senin (10/6) pukul 10.00 WITA. Acara dihadiri oleh para Kepala Daerah, Ketua DPRD, Sekretaris Daerah se-Kabupaten dan Kota di Provinsi Gorontalo, serta Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, dan Pemeriksa BPK.
Dalam sambutannya, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah menyampaikan bahwa enam LKPD Tahun Anggaran 2023 tersebut memperoleh opini “Wajar Tanpa Pengecualian”. Meski demikian, Beliau menyoroti adanya beberapa permasalahan yang ditemukan dalam pengelolaan keuangan daerah. Permasalahan tersebut antara lain Pengelolaan Dana earmarked yang belum sesuai peruntukannya, kelebihan bayar, kekurangan penerimaan, potensi kelebihan bayar, potensi kekurangan penerimaan, dan pemborosan.
“Meski enam LKPD ini mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian, BPK menemukan beberapa permasalahan yang perlu segera ditindaklanjuti. Kami memberikan 273 rekomendasi kepada pemerintah daerah terkait hal-hal tersebut,” ujar Ahmad Luthfi H. Rahmatullah.
Ia juga menghimbau dan meminta komitmen para Kepala Daerah serta bantuan pengawasan dari DPRD untuk menyelesaikan Tindak Lanjut Rekomendasi tersebut. Menurutnya, hal ini penting sebagai upaya untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Dengan penyerahan LHP ini, diharapkan Pemerintah Daerah dapat segera melakukan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan, serta terus berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam Pengelolaan Keuangan Daerah demi terciptanya Tata Kelola Pemerintahan yang akuntabel.