Rapat Kerja Penyusunan RKA Tahun Anggaran 2025

Gorontalo (6/6/2024) – Sekretaris Jenderal melaksanakan ketentuan dari Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor S-346/MK.02/2024 dan Nomor B-201/D.8/PP.04.03/04/2024 mengenai Pagu Indikatif Belanja Kementerian/Lembaga dan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2025. Sekretaris Jenderal melalui Bagian Anggaran Biro Keuangan memaparkan terkait Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran 2025 pada Perwakilan Provinsi Gorontalo dan Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara memaparkan terkait Pokok-Pokok Kebijakan Penyusunan Rencana Kegiatan Pemeriksaan TA 2025 yang dilaksanakan di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo.

Kegiatan di hari pertama diawali dengan sambutan oleh Kepala Sekretariat Perwakilan, Fahrizal Noor mewakili Kepala Perwakilan membuka Rapat Kerja Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2025, Kamis (6/6). Raker RKA diikuti seluruh Pejabat Struktural BPK Perwakilan berserta staf nya masing-masing.

Dilanjutkan dengan Pemaparan Materi pertama terkait dengan Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) TA 2025 oleh Kepala Subbagian Penganggaran dan Pemantauan III, Achmad Fadjri S.E., M.M. yang didampingi oleh Penelaah Teknis Kebijakan Subbagian Penganggaran dan Pemantauan III, Spica Pratita S.E., M.Bus(Acc)., Ak dari Biro Keuangan. Biro Keuangan menyajikan Proses Perencanaan dan Penganggaran Baru BPK, Alokasi Anggaran BPK secara keseluruhan pada TA 2025 yang memperoleh Presentase Pagu indikatif terhadap Proposal TA 2025 yang diajukan sebesar 81,57%, Alokasi Anggaran Perwakilan Gorontalo TA 2025, kebijakan alokasi anggaran internal SatKer TA 2025, serta Panduan Perencanaan dan Penganggaran Badan Pemeriksa Keuangan Tahun 2025 yang seluruhnya diikuti dengan baik oleh peserta Raker.

Pemaparan Materi kedua dilakukan oleh Penelaah Teknis Seksi Perencanaan Operasional II, Mesri Asnawaty Sulastri Simorangkir S.E., M.E yang didampingi oleh Analisis Anggaran Ahli Muda Subdirektorat Perencanaan Operasional, Edi Tamtomo S.E., M.E dari Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksa Keuangan Negara (Dit. PSMK) terkait dengan Penyampaian Pagu Indikatif TA 2025 dan Jadwal Proses Perencanaan dan Penganggaran BPK TA 2025. Dit. PSMK menyajikan Pokok-Pokok Kebijakan Penyusunan Rencana Kegiatan Pemeriksaan TA 2025 yang didalamnya memuat Rencana Kerja (Renja) BPK Pagu Indikati, Rencana Kerja Tahunan (RKT) BPK Pagu Indikatif yang salah satu point utama didalamnya ialah Langkah Prioritasi Pemeriksaan Tahun 2025, Usulan Standar Biaya Pengeluaran Khusus (SBKK), serta Panduan Perencanaan dan Penganggaran BPK untuk TA 2025.

Setelah Ishoma, Raker dilanjutkan dengan Pengarahan Rencana Kebutuhan Anggaran di Sekretariat oleh Kepala Sekretariat Perwakilan, Fahrizal Noor, dilanjutkan dengan Pengarahan Rencana Kebutuhan Anggaran di Subauditorat oleh Kepala Subauditorat, Bobby Kurniawan, dan diakhiri Pemaparan Rencana Kebutuhan Kegiatan dan Anggaran oleh masing-masing Unit Kerja. Kegiatan diakhiri dengan Penyusunan Dokumen Pendukung RKA TA 2025 oleh semua Unit Kerja.

Diskusi yang terjadi setelah pemaparan menciptakan suasana yang interaktif, dimana peserta rapat mengajukan dan memberikan masukan. Hal ini mencerminkan semangat kolaboratif yang mendorong partisipasi aktif dari semua pihak yang terlibat.