BPK: Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas LKPD Kabupaten Gorontalo TA 2014
Gorontalo, Jumat (29 Mei 2015) – Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2014 BPK RI memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP). BPK berpendapat informasi yang terkandung dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material dan telah cukup andal untuk digunakan dalam pengambilan keputusan. Hal ini juga mencerminkan keberhasilan Pemerintah Kabupaten Gorontalo dalam melaksanakan reformasi di bidang keuangan daerah.
Demikian disampaikan Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo BPK RI, BINGKROS HUTABARAT, dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) Kabupaten Gorontalo TA 2014 kepada Pemerintah Kabupaten Gorontalo dan DPRD Kabupaten Gorontalo, di Gedung Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo, hari ini.
Pemeriksaan Keuangan
Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 E Perubahan Ketiga UUD 1945 jo Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan Pasal 17 ayat (2) dan (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara maka dilaksanakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Gorontalo TA 2014 pada Jumat, 29 Mei 2015.
Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo adalah hasil dari proses pemeriksaan yang meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan pemeriksaan dan pelaporan yang dilaksanakan dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan oleh BPK. Standar tersebut mengharuskan pemeriksa untuk melaksanakan perencanaan, pemeriksaan, dan pelaporan secara independen, obyektif, dan profesional untuk menilai kredibilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dengan berpedoman pada Standar tersebut maka hasil pemeriksaan akan dapat mendukung peningkatan mutu pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta pengambilan keputusan Penyelenggara Negara.
Selain harus mempedomani Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, pemeriksa dalam menjalankan tugasnya harus mematuhi norma-norma yang ditetapkan dalam Kode Etik BPK. Kode etik tersebut mengharuskan pemeriksa mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, dan menjunjung tinggi independensi, integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya.
Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) bahwa:
- Laporan Keuangan telah disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan;
- Pengungkapan dalam Laporan Keuangan telah cukup memadai untuk pengambilan keputusan para pemakainya;
- Penyajian Laporan Keuangan bebas dari salah saji material akibat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku; dan
- Sistem Pengendalian Intern telah cukup memadai.
Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2014, menurut pendapat BPK, telah menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo per 31 Desember 2014, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas (LAK) dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK) untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Pada Tahun Anggaran 2014, Pemerintah Kabupaten Gorontalo mampu mempertahankan opini WTP yang telah diraih pada tahun sebelumnya, ini merupakan suatu prestasi yang cukup membanggakan, buah dari hasil kerja keras yang telah dilakukan oleh jajaran pemerintah Kabupaten Gorontalo.
Disamping laporan opini, BPK-RI juga menerbitkan Laporan Sistem Pengendalian Intern dan Laporan Kepatuhan terhadap Perundang-undangan. Beberapa temuan signifikan terkait dengan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku dan sistem pengendalian intern yang perlu mendapat perhatian, antara lain:
- Piutang Daerah Pemerintah Kabupaten Gorontalo TA 2014 sebesar Rp560.796.500,00 tidak tertagih dan belum dihapuskan;
- Investasi dan kemitraan dengan pihak ketiga pada PT. Agro Potombulu yang sudah tidak beroperasi belum dilakukan likuidasi dan belum ditarik asetnya;
- Pemotongan Biaya KJP dan KDN TPA sampah Talumelito sebesar Rp233.579.403,00 dari penerimaan dana bagi hasil provinsi tidak sesuai ketentuan;
- Realisasi belanja pengadaan tanah pada BLUD RSU MM Dunda belum dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp21.291.500,00.
Atas temuan-temuan tersebut BPK RI telah memberikan rekomendasi yang secara rinci terdapat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan dan Sistem Pengendalian Intern tersebut di atas. Sesuai dengan pasal 20, 23 dan 26 ayat (2) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi kepada BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima.
Dalam tahap akhir penyelesaian Laporan, BPK telah mengkomunikasikan simpulan dan rekomendasi dengan Pemerintah Kabupaten Gorontalo agar Pejabat terkait dapat segera menentukan tindakan perbaikan atau tindak lanjut atas rekomendasi BPK. Rencana aksi (action plan) maupun tindakan perbaikan dan tindak lanjut rekomendasi tersebut harus disampaikan ke BPK paling lambat dua bulan setelah penyerahan laporan ini.
Selain optimalisasi fungsi DPRD dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, hubungan kelembagaan antara BPK dengan Pemerintah Kabupaten Gorontalo perlu ditingkatkan melalui tindakan nyata untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan. Inspektorat Daerah sebagai satuan kerja yang bertanggungjawab melaksanakan pengawasan adalah counterpart BPK dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
BPK berharap hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Gorontalo mendapat tanggapan positif untuk perbaikan pengelolaan keuangan negara/daerah.
SUB BAGIAN HUMAS DAN TU KALAN
BPK RI PERWAKILAN PROVINSI GORONTALO