Siaran Pers: Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas LKPD Provinsi Gorontalo TA 2014

 

BPK: Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas LKPD Provinsi Gorontalo TA 2014

 

Gorontalo, Kamis (4 Juni 2015) – Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2014 BPK RI memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian”. BPK berpendapat informasi yang terkandung dalam Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Gorontalo telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material dan telah cukup andal untuk digunakan dalam pengambilan keputusan. Hal ini juga mencerminkan keberhasilan Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam melaksanakan reformasi di bidang keuangan daerah.

Demikian disampaikan Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI, SJARIFUDIN MOSII, dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) Provinsi Gorontalo TA 2014 kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo dan DPRD Provinsi Gorontalo, di Gedung DPRD Provinsi Gorontalo, hari ini.

Pemeriksaan Keuangan

Memenuhi amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, pada hari ini, BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2014 kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Hakekat penyerahan laporan hasil pemeriksaan kepada DPRD adalah sejalan dengan fungsi Dewan sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, yaitu fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Oleh karena itu, penyerahan laporan hasil pemeriksaan ini diharapkan di samping sebagai pelaksanaan kewajiban BPK dalam memenuhi amanat konstitusional, juga diharapkan untuk dapat membantu Dewan dalam melaksanakan ketiga fungsi tersebut.

Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Gorontalo adalah hasil dari proses pemeriksaan yang meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan pemeriksaan dan pelaporan yang dilaksanakan dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan oleh BPK. Standar tersebut mengharuskan pemeriksa untuk melaksanakan perencanaan, pemeriksaan dan pelaporan secara independen, obyektif, dan profesional untuk menilai kredibilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dengan berpedoman pada Standar tersebut maka hasil pemeriksaan akan dapat mendukung peningkatan mutu pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah serta pengambilan keputusan Penyelenggara Negara.

Selain harus mempedomani Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, pemeriksa BPK juga dalam menjalankan tugasnya harus mematuhi norma-norma yang ditetapkan dalam Kode Etik BPK. Kode etik tersebut mengharuskan pemeriksa mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, dan menjunjung tinggi independensi, integritas, dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya.

Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Gorontalo bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) bahwa :

  1. Laporan Keuangan telah disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan;
  2. Pengungkapan dalam Laporan Keuangan telah cukup memadai untuk pengambilan keputusan para pemakainya;
  3. Penyajian Laporan Keuangan bebas dari salah saji material akibat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku; dan
  4. Sistem Pengendalian Intern telah cukup memadai.

Menurut hasil pemeriksaan BPK, Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2014, telah menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Provinsi Gorontalo per 31 Desember 2014, realisasi anggaran, dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

 

 

 

Berdasarkan atas hal-hal tersebut di atas, Opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2013 adalah Wajar Tanpa Pengecualian. Opini WTP menunjukkan bahwa informasi yang terkandung dalam Laporan tersebut telah cukup andal untuk digunakan dalam pengambilan keputusan. Hal ini juga mencerminkan keberhasilan Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam melaksanakan reformasi di bidang keuangan daerah.

Selain Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan, BPK juga menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan. Kedua Laporan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan yang baru saja kami sampaikan.

Beberapa permasalahan terkait dengan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku, yang masih perlu mendapat perhatian, antara lain:

  1. Aset Tetap Tanah belum sepenuhnya ditatausahakan dengan tertib;
  2. Belanja Hibah dan Bantuan Sosial berupa uang belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai ketentuan;
  3. Pengadaan Kendaraan Dinas Jabatan Eselon II tidak sesuai dengan standar sarana dan melebihi standar satuan harga.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan terdapat rekomendasi yang perlu segera ditindaklanjuti, tindak lanjut rekomendasi tersebut harus disampaikan ke BPK paling lambat dua bulan setelah penyerahan laporan ini.

Selain optimalisasi fungsi DPRD dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, peran Inspektorat juga dalam melaksanakan fungsi pengawasan perlu ditingkatkan, yakni:

  1. Optimalisasi peran Inspektorat dalam pelaksanaan pengawasan terhadap perancangan dan implementasi sistem pengendalian intern;
  2. Optimalisasi peran Inspektorat dalam mereviu Laporan Keuangan sebelum disampaikan ke BPK; dan
  3. Optimalisasi peran Inspektorat dalam memantau perkembangan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pemulihan kerugian daerah.

BPK berharap hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo mendapat tanggapan positif untuk perbaikan pengelolaan keuangan negara/daerah.

 

 

       SUB BAGIAN HUMAS DAN TU

         BPK RI PERWAKILAN PROVINSI GORONTALO