Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa

Gorontalo (7/9/2024) – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia melalui Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Internasional menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi dengan tema Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa. Dalam kegiatan ini, BPK RI dan DPR RI berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango melakukan upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa agar dana desa dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa khususnya pada Kabupaten Bone Bolango. Pada pasal 2 ayat 1 Permendes Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2024, menyatakan bahwa dana desa diutamakan penggunaannya untuk penanganan kemiskinan ekstrem, program ketahanan pangan dan hewani, program pencegahan dan penurunan stunting skala desa, serta program sektor prioritas di  desa.

Keynote speaker dalam acara ini adalah Anggota Komisi XI DPR RI, Rachmat Gobel dan Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI, Laode Nusriadi S.E., M.Si.,CA, Ak, CSFA, CFrA, ACPA, FCPA serta sebagai narasumber Kepala BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo, Bombit Agus Mulyo S.E., M.M.,Ak., CA, CSFA.  Kegiatan ini juga dihadiri oleh Bupati Bone Bolango, Ketua DPRD Kabupaten Bone Bolango, Forkopimda Kabupaten Bone Bolango, para Camat, Lurah, dan Kepala Desa di Kabupaten Bone Bolango.

Pada kesempatan tersebut, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo sebagai narasumber menyampaikan Pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK terhadap pengelolaan dana desa. BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

Pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK Provinsi Gorontalo yang mengusung tema terkait Pengelolaan Dana Desa diantaranya yaitu:

  1. Tahun 2017 Pemeriksaan DTT atas Belanja Dana Desa TA 2016 s.d. 2017 pada Pemerintah Kabupaten Pohuwato di Marisa;
  2. Tahun 2018 Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa TA 2015 s.d. Semester I 2018 pada Pemerintah Kabupaten Bone Bolango di Suwawa; dan
  3. Tahun 2023 yaitu Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah dalam Pembangunan Kawasan Perdesaan untuk Mempercepat dan Meningkatkan Kualitas Pelayanan, Pengembangan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Desa TA 2021 s.d. Semester I 2023 pada Pemerintah Kabupaten Boalemo dan Instansi Terkait Lainnya di Tilamuta

Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk memastikan Pengelolaan Keuangan Desa berjalan secara transparan, akuntabel, tertib dan disiplin anggaran, serta partisipatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain BPK, Pengelolaan Keuangan Desa dilakukan pengawasan oleh APIP, Camat, Badan Permusyawaratan Desa, dan Masyarakat Desa.

Pada kesempatan ini, Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI bersama Kepala BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo menyerahkan plakat kepada Bupati Bone Bolango serta dilanjutkan penyerahan plakat kepada Anggota Komisi XI DPR RI. Kegiatan ini diharapkan dapat menjalin dialog yang positif antara BPK, DPR, dan pemerintah daerah Kabupaten Bone Bolango untuk bersama-sama sama mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa, meningkatkan pemahaman dan dukungan masyarakat terhadap peran BPK dan DPR dalam melaksanakan pengawasan pengelolaan dana desa serta Meningkatkan mutu hubungan kelembagaan BPK dengan pemangku kepentingan. (NMW)