Tahun Anggaran 2014 kepada BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo. Penyerahan laporan keuangan ini diadakan pada tanggal 31 Maret 2015 di ruang Auditorium gedung BPK Perwakilan ProvinsiGorontalo “Kami memenuhi amanat undang-undang karena tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir harus diserahkan laporan keuangan ” Ujar Indra Yasin Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara. Laporan yang diserahkan telah disesuaikan dengan aturan akuntansi pemerintahan dan telah digabung dengan puluhan entitas akuntasi. “
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo Bingkros Hutabarat mengatakan dalam sambutannya bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 100 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 297, Kepala Daerah menyampaikan Laporan Keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 296, Laporan Keuangan yang disampaikan kepada BPK terdiri dari:Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kepala Daerah yang berisi pernyataan kepala daerah yang menyatakan pengelolaan APBD yang menjadi tanggung jawabnya;