AUI BPK bersama BPK Gorontalo Selenggarakan Forum Berbagi Pengetahuan dengan APH dan APIP se-Provinsi Gorontalo

Gorontalo, Senin (7/10) – Auditorat Utama Investigasi (AUI) BPK bersama BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo menyelenggarakan Forum Berbagi Pengetahuan untuk Pemeriksa BPK, Penyidik Polda/Kejati/Polres/Kejari dan Auditor APIP (Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota) dengan tema: “Memahami Mekanisme dan Prosedur Penghitungan Kerugian Negara/Daerah serta Modus Operandi Fraud dalam Pengelolaan Kekayaan Negara/Daerah yang Dipisahkan” serta “Sosialisasi Penerapan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di BPK”, pada hari Senin (7/10), di Auditorium lantai 2 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo.

Kegiatan diawali sambutan Kepala Perwakilan (Kalan) BPK Provinsi Gorontalo: Bombit Agus Mulyo yang menyampaikan tujuan kegiatan untuk meningkatkan sinergi dan kolaborasi BPK dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pemanfaatan LHP BPK, penghitungan kerugian negara, dan upaya pemberantasan korupsi.

Kapolda Gorontalo yang diwakili Direskrimsus: Kombes Pol Taufan Dirgantoro dalam sambutannya menyatakan forum ini diharapkan dapat mewujudkan sinergitas, kolaborasi, dan penguatan hubungan kelembagaan antara BPK, APH, serta APIP dalam upaya pengungkapan kasus dan penyelesaian kerugian negara.

Kajati Gorontalo: I Dewa Gede Wirajana dalam sambutannya menyatakan forum ini sangat penting bagi penyidik, penuntut umum, dan auditor untuk terus meningkatkan kualitas diri dan kemampuan khususnya dalam mengidentifikasi modus operandi korupsi.

Auditor Utama Investigasi BPK yang merupakan keynote speaker: I Nyoman Wara menyatakan BPK melalui pemeriksaannya berperan dalam pemberantasan korupsi baik dalam tahap preventif, deteksi maupun represif. Dalam Pemeriksaan Keuangan, Kinerja, dan DTT Kepatuhan, BPK dapat memberikan rekomendasi perbaikan untuk memperkuat Sistem Pengendalian Intern (SPI) guna pencegahan fraud/kecurangan yang merupakan bentuk peran BPK di tahap preventif. Di tahap deteksi dan represif, BPK berperan melalui Pemeriksaan Investigatif, yang antara lain berupa penghitungan kerugian negara.

Kegiatan dibuka oleh Auditor Utama Investigasi BPK didampingi Kalan, Kajati, dan Kapolda dhi Direskrimsus, yang dilanjutkan penyampaian materi oleh Kepala Auditorat Investigasi Keuangan Daerah BPK: I Kadek Suartama dan Kepala Auditorat Investigasi Kekayaan Negara/Daerah yang Dipisahkan BPK: Hasby Ashidiqi. (MCG)