Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tenaga Ahli Bidang Konstruksi

Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Gorontalo bersama Universitas Negeri Gorontalo (UNG) melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tenaga Ahli Bidang Konstruksi, pada hari Senin (17/3), di Auditorium Lantai 2 Kantor BPK Gorontalo.

Penandatanganan Nota Kesepahaman dilaksanakan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo: Hery Purwanto bersama Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi: Harto S. Malik. Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut merupakan bentuk sinergi antara BPK Gorontalo dengan UNG dalam pelaksanaan pengujian, pengukuran, analisis dan intepretasi atas pengujian pekerjaan kontruksi dalam rangka mendukung pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Selanjutnya, dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BPK Gorontalo dengan UNG yang diwakilkan oleh PPK Bidang Pemeriksaan BPK Gorontalo dan Dekan Fakultas Teknik UNG.

 

 

 

 

Pada kesempatan tersebut, Kepala BPK Gorontalo menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan keuangan negara, BPK dapat menggunakan pemeriksa dan/atau tenaga ahli dari luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK. Hal tersebut tertuang dalam UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Kepala BPK Gorontalo turut mengapresiasi kerja sama konstruktif dengan UNG serta berharap dapat mengembangkan kerja sama dalam bidang lainnya terutama dalam pendidikan dan pelatihan.

Terjalinnya kerja sama ini, merupakan bentuk sinergi antara BPK Gorontalo selaku Pemeriksa Keuangan Negara/Daerah dengan Lembaga Pendidikan Tinggi untuk menghasilkan pemeriksaan yang semakin berkualitas dan bermanfaat. (MCG)