Hakekat penyerahan LHP kepada DPRD dan Kepala Daerah adalah sejalan dengan fungsi Dewan sebagaimana diatur dalam pasal 41 UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, yaitu fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Oleh karena itu penyerahan LHP ini diharapkan, disamping sebagai pelaksanaan kewajiban BPK dalam memenuhi amanat konstitusi, juga diharapkan untuk dapat membantu Dewan dalam melaksanakan ketiga fungsi tersebut.
Dalam penyerahan yang dihadiri seluruh kepala daerah yang ada di Provinsi Gorontalo tersebut, dipaparkan pula kelemahan serta rekomendasi yang diberikan oleh BPK. Hasil rekomendasi disampaikan kepada BPK paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.