Sesuai dengan peraturan pemerintah bahwa LKPD harus diserahkan ke BPK paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Ini artinya sama dengan seluruh entitas yang diperiksa BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo wajib menyerahkan LKPD paling lambat 31 Maret 2016. LKPD yang diserahkan adalah penggunaan anggaran Tahun 2015.
Penyerahan LKPD ini patut diapresiasi karena diserahkan tepat waktu. LKPD dipegang secara penuh oleh para pejabat daerah. Untuk mencapai tata kelola yang baik SKPD dan dukungan dari kepala daerah mutlak diperlukan. Karena Kepala Perwakilan Provinsi Gorontalo berhalangan hadir, penerimaan LKPD diwakili oleh Kepala Sekretariat Perwakilan , Ibu Mardiah dan bertempat di kantor BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo.
Secara rinci LKPD yang disampaikan antara lain Laporan Realisasi Anggaran, Perubahan Saldo Anggaran Kas, Laporan Operasional dan Perubahan Ekuitas. Penyerahan LKPD ini diharapkan mampu memerikan hasil maksimal dari seluruh entitas yakni hasil WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) seperti tahun-tahun sebelumnya.