Wabup: WTP Bukan Tujuan Tapi Kewajiban

Wabup: WTP Bukan Tujuan Tapi Kewajiban

 

 

swamandiri.wordpress.com

 

Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) – Wakil Bupati Gorontalo, Fadli Hasan mengatakan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merupakan suatu kewajiban bukan tujuan. “Sebenarnya WTP bukanlah suatu tujuan, tapi adalah kewajiban dari setiap pemerintah daerah untuk tertib adminstrasi pengelolaan keuangannya sebagai wujud dari sistim pemerintahan yang baik,” kata Fadli.

Hal tersebut dikatakan Fadli saat menerima kunjungan tim studi banding dari Pemerintah Kabupaten Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan di Kantor Bupati Gorontalo. Menurutnya salah satu hal yang terpenting adalah bagaimana komitmen bersama untuk melakukan yang terbaik bagi daerah.

 

Kedatangan tim studi banding dari Pemerintah Kabupaten Selayar dipimpin langsung Wakil Bupati Selayar Zainuddin, untuk melihat proses pengelolaan administrasi keuangan dan aset daerah. Selain itu, tim studi banding Kabupaten Selayar juga melihat langsung penyelesaian tuntutan ganti rugi yang diterapkan oleh tim MP TGR Pemerintah Kabupaten Gorontalo.

Sementara itu, usai menyaksikan pelaksanaan sidang MP TGR Kabupaten Gorontalo, Wakil Bupati Selayar Hi. Zainuddin mengatakan, ini merupakan langkah yang tepat dalam mengembalikan kerugian daerah dan negara. “Apa yang kami lihat dan saksikan merupakan suatu masukan yang sangat berharga buat kami, apalagi proses MP TGR Kabupaten Gorontalo sangat unik dimana pelaksanan sidangnya seperti sidang sidang kasus pada persidangan Negara,” Tutup Zainuddin.

 

Editor: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2016

Senin, 25 April 2016 18:26 WIB

 

 

Catatan:

  • Menurut Pasal 1 angka 14 Undang-undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Hasil Pemeriksaan adalah hasil akhir dari proses penilaian kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan data/informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan Standar Pemeriksaan,yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagai keputusan BPK.
  • Pemeriksaan keuangan menurut Undang-undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggungjawab Keuangan Negara dan SPKN, adalah Pemeriksaan atas Laporan Keuangan  yang bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) apakah LK telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
  • Salah satu jenis pemeriksaan yang dilaksanakan BPK antara lain pemeriksaan keuangan yang dimaksudkan untuk memberikan opini apakah laporan keuangan sudah disajikan secara wajar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Opini BPK meliputi Wajar Tanpa Pengeculian (WTP(unqualifield opinion)); Wajar Dengan Pengecualian (WDP/Qualified Opinion); Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer opinion);dan Tidak Wajar (Adverse opinion).
  1. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion)

menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

  1. Opini Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion)

menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.

  1. Opini Tidak Wajar (Adversed Opinion)

Menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

  1. Pernyataan Menolak Memberikan Opini (Disclaimer of Opinion)

Menyatakan bahwa Auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan, jika bukti audit tidak untuk membuat kesimpulan.

  • Untuk menyelesaikan    permasalahan yang berkaitan dengan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil bukan bendahara (PNS non-bendahara) maka dibentuklah Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP -TGR). MP TGR pada dasarnya adalah para pejabat yang ex-officio ditunjuk dan ditetapkan oleh kepala daerah yang bertugas untuk membantu kepala daerah dalam penyelesaian kerugian daerah yang dilakukan oleh PNS non-bendahara.
  • MP TGR bertugas menindaklanjuti setiap informasi mengenai kerugian negara/daerah yang dilakukan oleh PNS non-bendahara dan melaksanakan tuntutan ganti rugi melalui sidang. Dalam melaksanakan tugas MP TGR menyelenggarakan fungsi untuk melakukan:
  1. menghitung jumlah kerugian negara/daerah;
  2. memeriksa tertuntut, saksi-saksi, bukti-bukti  dan memeriksa terhadap ada tidaknya unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pegawai negeri bukan bendahara;
  3. mengumpulkan bukti-bukti pendukung bahwa pegawai negeri bukan bendahara telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara/daerah;
  4. menilai terhadap harta kekayaan milik pegawai negeri untuk dijadikan sebagai jaminan penyelesaian kerugian negara/daerah;
  5. menyelesaikan kerugian negara/daerah melalui SKTJM;
  6. memberikan pertimbangan kepada Kepala Daerah sebagai bahan pengambilan keputusan dalam menetapkan pembebanan sementara;
  7. menatausahakan penyelesaian kerugian negara/daerah;
  8. memutus atas pengenaan ganti kerugian atau pembebasan ganti kerugian;
  9. menyampaikan laporan atas putusan pengenaan ganti kerugian atau pembebasan ganti kerugian kepada Kepala Daerah sebagai pertimbangan untuk menetapkan Keputusan Kepala Daerah atas pengenaan ganti kerugian atau pembebasan ganti kerugian.
  • Untuk kasus kerugian negara/daerah yang dilakukan oleh PNS bendahara pembebanannya dilakukan oleh BPK. Dalam hal ini BPK dibantu oleh Tim Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah atau TPKN/D. Pasal 6 Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara mengatur bahwa TPKN/D bertugas membantu pimpinan instansi dalam memproses penyelesaian kerugian negara terhadap bendahara yang pembebanannya akan ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Adapun tugas-tugas TPKN/D menurut Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007 adalah sebagai berikut:
  1. menginventarisasi kasus kerugian negara yang diterima;
  2. menghitung jumlah kerugian negara;
  3. mengumpulkan dan melakukan verifikasi bukti-bukti pendukung bahwa bendahara telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara;
  4. menginventarisasi harta kekayaan milik bendahara yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian kerugian negara;
  5. menyelesaikan kerugian negara melalui SKTJM;
  6. memberikan pertimbangan kepada pimpinan instansi tentang kerugian negara sebagai bahan pengambilan keputusan dalam menetapkan pembebanan sementara;
  7. menatausahakan penyelesaian kerugian negara;
  8. menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian kerugian negara kepada pimpinan instansi dengan tembusan disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.