Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 ayat (3) menyatakan bahwa Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan LKPD kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Pemerintah Daerah yang berada di wilayah kerja BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo pada tahun ini berhasil memenuhi ketentuan Undang-Undang tersebut. Sebanyak 7 Pemerintah Daerah yang berada di wilayah kerja BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo sudah menyerahkan LKPD sebelum batas waktu yang ditentukan.
Pemerintah Daerah yang pertama kali menyerahkan LKPD adalah Pemerintah Daerah Kota Gorontalo. Penyerahan tersebut dilaksanakan pada hari Senin, 20 Maret 2017. Bertempat di auditorium kantor BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo, penyerahan LKPD dilakukan oleh Walikota Gorontalo, Bapak Marten Taha yang diterima oleh Kepala Sub Auditorat Gorontalo, Bapak Paula Henry S.
Selanjutnya, pada hari Senin, 27 Maret 2017 menyusul Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Bone Bolango menyerahkan LKPD. LKPD Kabupaten Gorontalo diserahkan oleh Bupati Gorontalo, Bapak Nelson Pomalingo, LKPD Kabupaten Boalemo diserahkan oleh Pj. Bupati, Bapak Yusuf Giasi, dan LKPD Kabupaten Bone Bolango diserahkan oleh Bupati, Bapak Hamim Pou yang diterima oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Gorontalo, Bapak Muhaimin.
Pada kesempatan berikutnya, yaitu hari Jumat, 31 Maret 2017, Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo, Kabupaten Pohuwato, dan Kabupaten Gorontalo Utara menyerahkan LKPD kepada BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo. LKPD Provinsi Gorontalo diserahkan oleh Sekretaris Daerah yaitu Ibu Prof. Wienarni Monoarfa. LKPD Kabupaten Pohuwato diserahkan oleh Wakil Bupati, Bapak Amin Haras, dan LKPD Kabupaten Gorontalo Utara diserahkan oleh Wakil Bupati, Bapak Roni Imran. Ketiga LKPD tersebut diterima oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo, Bapak Muhaimin.
Dalam sambutan, Bapak Muhaimin sangat mengapresiasi kerjasama yang baik dari seluruh Pemerintah Daerah yang telah menyampaikan laporan keuangan sesuai batas waktu yang diamanatkan dalam Pasal 11 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, dan menyampaikan harapan agar Pemerintah Daerah dapat bekerjasama dalam mendukung pelaksanaan tugas pemeriksaan.