Gorontalo – 28/03/2019 Bertempat di Auditorium Lantai Dua Kantor BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2019 telah diselenggarakan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited TA 2018. Adapun pihak pemerintah daerah yang menyerahkan dokumen tersebut adalah Pemerintah Kabupaten Pohuwato, Pemerintah Kabupaten Boalemo dan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara Pasal 56 ayat (3) menyatakan bahwa Gubernur / Bupati / Walikota menyampaikan LKPD kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selanjutnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual maka jumlah laporan keuangan yang diserahkan adalah sebanyak 7 laporan, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca per 31 Desember, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
Masing-masing Kepala Daerah atau yang mewakili datang menyerahkan laporan keuangan Unaudited Tahun Anggaran 2018 kepada Plt. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo, Subkhan Affandi. Penyerahan LKPD unadited TA 2018 secara berurutan dilakukan oleh:
1. Sekretaris Daerah Boalemo, Husain Etango;
2. Bupati Pohuwato, Syarif Mbuinga; dan
3. Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin.
Penyerahan dokumen Laporan Keuangan Unaudited oleh 3 Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Gorontalo tersebut kepada BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo menandai waktu bagi BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo untuk segera melaksanakan pemeriksaan keuangan terinci atas LKPD untuk TA 2018. Pemeriksaan terinci ini dimaksud untuk menilai kewajaran laporan keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip dalam Standar Akuntasi Pemerintah (SAP), bentuk representasi kewajaran tersebut selanjutnya dituangkan dalam Opini BPK atas laporan keuangan pemerintah.
Plt. Kalan menyampaikan dalam sambutannya BPK mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan masing-masing pemerintah daerah dalam mencapai opini WTP. Selanjutnya Plt. Kalan berpesan bahwa pencapaian opini WTP merupakan kondisi terbaik dalam pelaporan keuangan pemerintah. Namun demikian perlu disadari bahwa perbaikan dan peningkatan kualitas tata kelola keuangan merupakan suatu keharusan dan merupakan kegiatan yang berlangsung terus menerus (continous improvement) sehingga jangan sampai terlena oleh pencapaian opini WTP di periode-periode sebelumnya.
Acara penyerahan dihadiri oleh unsur pimpinan BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo yakni Bapak Nur Budi Setiawan (Kepala Kesekretariatan Perwakilan), Radhityo Fitrian Her Rengga Wardhana (Kasubag Humas dan TU) serta Pejabat Fungsional Pemeriksaan yaitu Bapak Hendri Purnomo Djati (Pemeriksa Madya) serta para pegawai BPK lainnya.