Gorontalo – (27/03/2019), Pemerintah Provinsi Gorontalo secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2018 kepada BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo. Penyerahan LKPD Unaudited merupakan kewajiban pemer intah daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 ayat (3) menyatakan bahwa Gubernur / Bupati / Walikota menyampaikan LKPD kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Penyerahan Laporan Keuangan Unaudited tersebut dilaksanakan di ruang kerja Kepala BPK Perwakilan ProvinsiGorontalo. Laporan Keuangan Unaudited Pemerintah Provinsi Gorontalo diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Gorontalo, Idris Rahim, kepada Plt. Kepala Perwakilan (Kalan) BPK Provinsi Gorontalo, Subkhan Affandi.
Plt. Kalan menyampaikan bahwa pencapaian opini WTP merupakan kondisi terbaik dalam pelaporan keuangan pemerintah. Namun demikian perlu disadari bahwa perbaikan dan peningkatan kualitas tata kelola keuangan merupakan suatu keharusan dan merupakan kegiatan yang berlangsung terus menerus (continous improvement) sehingga jangan sampai terlena oleh pencapaian opini WTP di periode-periode sebelumnya.
Penyerahan dokumen Laporan Keuangan Unaudited oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo kepada BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo menandai waktu bagi BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo untuk segera melaksanakan pemeriksaan keuangan terinci atas LKPD Provinsi Gorontalo untuk TA 2018. Pemeriksaan terinci ini dimaksud untuk menilai kewajaran laporan keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip dalam Standar Akuntasi Pemerintah (SAP), bentuk representasi kewajaran tersebut selanjutnya dituangkan dalam Opini BPK atas laporan keuangan pemerintah.