21 Maret 2019
Gorontalo – (21/03/2019), Pemerintah Kabupaten Gorontalo secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited Tahun Anggaran 2018 kepada BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo. Penyerahan LKPD Unaudited merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 ayat (3) menyatakan bahwa Gubernur / Bupati / Walikota menyampaikan LKPD kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Penyerahan Laporan Keuangan Unaudited tersebut dilaksanakan di Ruang Kepala BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo. Laporan Keuangan Unaudited Pemerintah Kabupaten Gorontalo diserahkan langsung oleh Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, kepada Plt. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo, Subkhan Affandi.
Penyerahan Laporan Keuangan (LKPD) Kabupaten Gorontalo Unaudited kepada BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo menandai waktu bagi BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo untuk melaksanakan pemeriksaan keuangan terinci atas LKPD Kabupaten Gorontalo untuk TA 2018. Pemeriksaan terinci ini dimaksud untuk memberikan opini atas LKPD TA 2018. Plt. Kalan BPK Bapak Subkhan Affandi menyampaikan pesan sebagaimana sambutannya bahwa BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten Gorontalo untuk mempertahankan opini WTP yang telah diraih, namun BPK tetap mengharapkan bahwa terdapat peningkatan kualitas atas tata kelola keuangan dalam pelaksanaan APBD Kabupaten Gorontalo pada TA 2018.