Pemantuan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2020 BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo

GorontaloSenin (22 Juni 2020). BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo menyelenggarakan Kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Semester I Tahun 2020. Kegiatan ini dilakukan oleh Pemeriksa BPK pemegang dosir masing-masing entitas dan para Inspektorat Daerah beserta jajarannya di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo. Acara dibuka oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo, Bapak Rahmadi, S.E., M.M., Ak. , CSFA, CA yang didampingi oleh Kepala Subauditorat, Bapak Mudji Sugihardjo, SE., Ak, M.Ak dan Kepala Sekretariat, Bapak Sarjono, SE.,Ak.,M.Ak, CA, CPSAK, CFE.

Pada acara Pemantauan TLRHP kali ini, Kepala Perwakilan mengingatkan kembali bahwa rekomendasi adalah saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaannya yang ditujukan kepada orang dan/atau badan yang berwenang untuk melakukan tindak dan/atau perbaikan. Beliau meminta kepada Inspektorat Daerah agar bekerjasama secara intens dengan OPD terkait untuk meningkatkan hasil penelaahan TLRHP status I, yaitu tindak lanjut yang telah sesuai dengan rekomendasi. Acara ini berlangsung selama lima hari dari tanggal 22 Juni dan ditutup kembali oleh Kepala Perwakilan pada tanggal 26 Juni 2020.

Dalam acara tersebut juga dilakukan penelaahan atas Tuntutan Ganti Rugi Kerugian Daerah yang juga merupakan bagian dari rekomendasi BPK. Terdapat tiga aplikasi berbasis web yang digunakan pada kegiatan ini yaitu aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) dan Sistem Informasi Kerugian Daerah (SIKAD) yang digunakan oleh pemeriksa BPK, serta e-auditee digunakan oleh inspektorat yang terhubung dengan SIPTL.

Pada penutupan acara, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Gorontalo menyebutkan persentase kemajuan penyelesaian berdasarkan jumlah rekomendasi masing-masing entitas. “Efektifitas pemeriksaan BPK pada akhirnya ditentukan sejauh mana entitas pemeriksaan melakukan TLRHP BPK. Salah satu indikator yang dapat digunakan untuk mengetahui akuntabilitas suatu pemerintah daerah adalah dengan melihat seberapa aktif pemerintah daerah menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK”, papar Bapak Rahmadi dalam pidato penutupan.

Acara yang dihadiri oleh seluruh Inspektur dari Provinsi Gorontalo tersebut diakhiri dengan foto bersama baik saat penutupan dan pembukaan, yang dilanjutkan dengan acara ramah tamah di ruangan Kepala Perwakilan. (MS/Wrd)