RGOL.ID – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), perwakilan Provinsi Gorontalo. Kembali mensosialisasikan perannya sebagai lembaga negara yang memiliki wewenang,memeriksa, pengelolaan keuangan negara. Namun demikian hasil pemeriksaan BPK –RI, tidak serta merta mudah diakses oleh pers, Laporan Sahril Rasid. Ini ditegaskan langsung Kepala BPK RI –Perwakilan Provinsi Gorontalo Rahmadi SE.M.M.Ak. Dihadapan direksi dan puluhan wartawan. Karena sesuai dengan UUD 1945, amandemen ke ketiga, pasal 23, poin 2 ditegaskan.