Gorontalo – 23/03/2021. Bertempat di ruang Auditorium Kantor Badan Pemeriksa Keuangan dilaksanakan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Gorontalo TA 2020 (unaudited) pada Selasa (23/03/2021). Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo menyampaikan 7 dokumen laporan keuangan pemerintah daerah kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Gorontalo, Dwi Sabardiana. LKPD yang diserahkan terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Perubahan Saldo Anggara Lebih, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
Penyerahan dokumen LKPD unaudited dapat dilaksanakan setelah BPK menyatakan bahwa dokumen LKPD unaudited telah memenuhi kelengkapan dan artikulasi angka antar jenis laporan keuangan. Kelengkapan dokumen LKPD terdiri dari aspek kelengkapan jenis laporan dan lampiran yang menyertainya. Pelaksanaan penyerahan dilakukan di kantor BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo dengan mengedepankan protokol kesehatan sesuai yang berlaku di BPK. Kepada seluruh tamu yang akan mengikuti acara ini dilakukan rapid test atas covid19, tidak semua tamu diperkenankan mengikuti acara bila teridentikasi reaktif sesuai hasil rapid test di tempat.
Penyerahan dokumen LKPD Kab. Gorontalo TA 2020 (unaudited) merupakan bentuk tanggung jawab Bupati Gorontalo dalam mengelola keuangan negara. Hal ini sesuai ketentuan Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara pasal 56 ayat (3) menyatakan “Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan gubernur/walikota/bupati kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir”. Dengan demikian maka penyampaian dokumen LKPD Kab. Gorontalo TA 2020 (unaudited) kepada BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo telah memenuhi ketepatan waktu penyerahannya.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Gorontalo, Dwi Sabardiana dalam sambutannya menyatakan bahwa “BPK akan segera melakukan pemeriksaan. Hal ini sejalan dengan UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab keuangan Negara pada pasal 17 ayat 2 yang menyatakan, “BPK akan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima Laporan Keuangan dari Pemerintah Daerah”. Untuk itu kami sangat mengharapkan kerjasama dan koordinasi yang baik dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo selama melaksanakan pemeriksaan nanti, terlebih pandemi covid-10 belum berakhir. Pemeriksaan kami akan melaksanakan protokol kesehatan sesuai kondisi yang ada di lapangan”.
Selanjutnya dalam sambutan Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo menyampaikan bahwa Pemda Gorontalo siap mengikuti dan bekerjasama dalam kegiatan pemeriksaan keuangan dari BPK, terlebih lagi harapan Pemda Gorontalo adalah kembali mendapatkan opini WTP atas pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2020. “Kami berharap laporan keuangan Pemda Gorontalo dapat diaudit oleh BPK. Agar didapat rekomendasi pemeriksaan yang akan kami pergunakan untuk bahan perbaikan selanjutnya”
Semoga pemeriksaan keuangan atas LKPD Kabupaten Gorontalo dapat dilaksanakan dengan lancar dan sukses (Wrd/NP).