Gorontalo, (29 Oktober 2021) – BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo mendapatkan penghargaan Juara I pada Pengelolaan Jaringan Data dan Informasi Hukum (JDIH) Tingkat BPK Tahun 2020. Pemberian penghargaan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua BPK, Agus Joko Pramono kepada Kepala Perwakilan, Dwi Sabardiana pada Rapat Koordinasi Unit Kerja Bidang Hukum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2021 tanggal 28 Oktober 2021.
“Penghargaan ini adalah suatu kehormatan sekaligus tantangan bagi kami BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo. Semoga kami tetap bisa memberikan layanan data dan informasi hukum dengan lebih baik lagi dan terus mempertahankannya”, ujar Dwi sabardiana sesaat setelah menerima penghargaan secara daring. Dwi Sabardiana mengharapkan BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo dapat memberikan pelayanan yang prima disemua kegiatan yang berhubungan dengan masyarakat luas.
Kepala Subbag Hukum, Yudha Hidayah Hardani menyatakan bahwa “Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari dukungan Kepala Perwakilan, Kepala Sekretariat, Kepala Subuditorat, rekan-rekan Kasubag dan seluruh pegawai BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo. Selain itu juga atas kerjasama yang baik dengan Direktorat Utama Pengembangan dan Pembinaan Hukum sebagai unsur Pembina JDIH di Perwakilan serta dengan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dalam hal pengumpulan Perda dan Perkada. Yudha Hidayah Hardhani menyampaikan pula bahwa pencapaian tersebut berkat staf Subbagian Hukum yang memiliki semangat tinggi dan kemampuan dalam melaksanakan tugas JDIH Perwakilan Provinsi Gorontalo.
Semoga BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo dapat terus menerus memberikan layanan terbaik bagi masyarakat Gorontalo. (NP/Wrd)