Gorontalo – (27/12/2021), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Gorontalo melaksanakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2021 pada tanggal 24 Desember 2021. Bertempat di ruang Auditorium lantai 2 Kantor BPK, acara diselenggarakan mulai pukul 19.00 hingga selesai pada pukul 20.30 WITA.
Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Perwakilan BPK Provinsi Gorontalo, Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Sofyan Puhi, Wakil Gubernur Gorontalo, Idris Rahim, Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T. Ase, Wakil Bupati Gorontalo, Hendra S. Hemeto, Ketua II DPRD Kabupaten Bone Bolango, Zainudin Pedro Bau, Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, serta Para Pejabat Struktural dan Fungsional Pemeriksa BPK RI.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2021 yang diserahkan meliputi Laporan Pemeriksaan Kinerja atas Upaya Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo Dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Tahun Anggaran 2021 pada Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo serta Instansi Terkait Lainnya di Gorontalo dan di Limboto, serta Laporan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Program Perlindungan Sosial Melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2020 s.d Semester I 2021 pada Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dan Instansi Terkait Lainnya di Suwawa.
Dwi Sabardiana, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah Gorontalo belum efektif mempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19, hal ini ditandai dengan belum disusunnya alokasi distribusi vaksin Covid-19 dan target sasaran vaksinasi Covid-19, harapannya Pemerintah Gorontalo dapat menyusun alokasi vaksin dan target capaian vaksinasi dengan mempertimbangkan sisa capaian target vaksinasi Covid-19.
Dwi Sabardiana, dalam sambutannya juga menyampaikan bahwa pemberian bantuan langsung tunai dana desa masih belum sesuai dengan kriteria. Dwi Sabardiana menyatakan “Ke depannya, proses verifikasi data penerima bantuan lebih bisa ditingkatkan sehingga bisa memberikan jaminan bahwa memang yang menerima bantuan adalah penerima yang layak.”
Pemerintah Daerah yang diwakilkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T. Ase, dalam sambutannya menyatakan “Dengan Laporan Hasil Pemeriksaan yang diserahkan akan menjadi masukan untuk Kami dalam meningkatkan fungsi pengawsan kepada Pemerintah Daerah khususnya dalam penanggulangan Covid-19.”
Selanjutnya, dalam kesempatan sambutannya, Hamim Pou, Bupati Bone Bolango, menyatakan “Apa yang menjadi rekomendasi dari BPK akan Kami tindak lanjuti sesegera mungkin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
Semoga hasil pemeriksaan BPK dapat ditindaklanjuti dengan baik dan memacu Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk mendorong efektivitas pendidikan vokasi, serta memacu Kabupaten Gorontalo Utara untuk mewujudkan kemandirian fiskal. (Dfp/Wrd)