Berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, hasil pemeriksaan BPK disusun dan disajikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) kepada DPRD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari Pemerintah Daerah. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan ini juga merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas pertanggungjawaban pengelolaan APBD oleh Pemerintah Daerah, dan sesuai Paket Undang-undang Keuangan Negara, yatu Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dilakukan dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangannya. Selain itu, bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) bahwa:
1. Laporan Keuangan telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan;
2. Pengungkapan dalam Laporan Keuangan telah cukup memadai untuk pengambilan keputusan para pemakainya;
3. Penyajian Laporan Keuangan bebas dari salah saji material akibat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku; dan
4. Sistem Pengendalian Intern telah cukup memadai.
Pelaksanaan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2009 berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Boalemo di Tilamuta. Penyerahan dilakukan oleh Tri Heriadi selaku Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Gorontalo kepada Hardi Syam Mopangga selaku Ketua DPRD Kabupaten Boalemo dan Iwan Bokings selau Bupati Boalemo.
Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2009, BPK RI menyatakan Opini Wajar Dengan Pengecualian atau Qualified Opinion. Laporan keuangan disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas dan arus kas sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang berlaku di Indonesia, kecuali untuk dampak hal yang berkaitan dengan yang dikecualikan yaitu penatausahaan Barang Milik Daerah belum tertib, sehingga penyajian aset tetap dalam Neraca sebesar Rp451.962.277.274,82 belum dapat diyakini kewajarannya.
Pelaksanaan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2009 berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Pohuwato di Marisa. Penyerahan dilakukan oleh Tri Heriadi selaku Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Gorontalo kepada Hj. Suharsi Igirisa selaku Plt. Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato dan H. Yusuf Giasi selaku Wakil Bupati Pohuwato.
Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2009, BPK-RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian atau Qualified Opinion. BPK berpendapat bahwa Laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Pohuwato menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, namun terdapat keadaan tertentu yang berkaitan dengan yang dikecualikan yaitu Pemerintah Kabupaten Pohuwato menyajikan aset tetap minimal sebesar Rp330.254.007.901,00 yang belum didukung dengan pengungkapan memadai.
Pelaksanaan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2009 berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Gorontalo Utara di Kwandang. Penyerahan dilakukan oleh Tri Heriadi selaku Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Gorontalo kepada Thomas M.T. Mopili selaku Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Utara dan Indra Yasin selaku Wakil Bupati Gorontalo Utara.
Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2009, BPK RI menyatakan Opini Wajar Dengan Pengecualian atau Qualified Opinion. Laporan keuangan disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas dan arus kas sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang berlaku di Indonesia, kecuali untuk dampak hal yang berkaitan dengan yang dikecualikan yaitu:
1. Penataausahaan Barang Milik Daerah Belum Tertib sehingga Nilai Aset Tetap yang disajikan dalam Neraca sebesar Rp166.927.056.717,22 tidak dapat diyakini kewajarannya;
2. Badan Layanan Umum-Sistem Penyediaan Air Minum (BLU-SPAM) Belum Menyusun Neraca Awal, sehingga BLU-SPAM tidak dapat dikonsolidasikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.
Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Gorontalo mengungkapkan dalam pidato penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan bahwa diharapkan adanya keseriusan baik dari pihak eksekutif maupun legislatif dalam melaksanakan dan memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, terlebih untuk tindak lanjut atas rekomendasi-rekomendasi yang mengandung unsur kerugian negara/daerah.