Oleh :
Syahirul Alim Kurniawan, Staf SDM, Hukum, Humas Gorontalo
Pada suatu ketika, tim pemeriksaan pendahuluan atas LKPD Kabupaten Sukamacul melaksanakan pemeriksaan kas di Bendahara Sekretariat Daerah Kabupaten Sukamacul. Dua orang anggota tim pada waktu itu langsung memerintahkan kepada Bendahara untuk menutup brankas yang terdapat di ruangan dan meminta dokumen terkait seperti rekening Koran, buku kas umum, buku bank dan buku pajak. Untuk mengetahui jumlah kas di bendahara pengeluaran Setda tersebut, maka harus menghitung uang yang ada di brankas, uang yang ada di tangan bendahara, dan SPJ yang belum dipertanggungjawabkan. Keadaan pada waktu itu sangat tidak kondusif karena bendahara diketahui tidak membuat BKU, SPJ tidak ditatausahakan dengan rapi dan kunci brankas juga sudah hilang sehingga brankas setiap hari tidak terkunci.
Setelah semua jumlah uang yang ada di tangan bendahara, jumlah SPJ dan uang yang ada di brankas dihitung dan dituangkan dalam Berita Acara Opname Kas, diketahui terdapat selisih sebesar Rp13 juta rupiah. Atas selisih tersebut bendahara pengeluaran Setda tidak dapat menjelaskan kepada tim pemeriksa. Sebagai pemeriksa yang bekerja atas nama Badan Pemeriksa Keuangan, apa yang harus kita lakukan apabila menjumpai kondisi seperti diatas?
Pertanyaan ini mungkin sangat mudah untuk di jawab bagi pemeriksa yang sudah berpengalaman dan memiliki jam terbang tinggi dalam hal pemeriksaan, akan tetapi bagi pemeriksa yang masih minim pengalaman dan kondisi yang ada di BPK menunjukkan bahwa banyak pemeriksa BPK yang baru masuk di BPK dalam kurun waktu lima tahun terakhir ini yang notabene masih minim pengalaman dalam bidang pemeriksaan khususnya pemeriksaan kas pada bendahara. Maka dari itu berikut ini adalah langkah-langkah yang harus dilakukan apabila kita menjumpai kondisi seperti simulasi diatas.
Ada dua kondisi yang kita hadapi ketika menjumpai kekurangan kas pada bendahara yaitu:
- Bendahara kooperatif
Apabila bendahara bersedia mengganti kerugian secara sukarela maka bendahara membuat dan menandatangani SKTJM di hadapan pemeriksa. SKTJM adalah surat keterangan yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa yang bersangkutan bertanggung jawab atas kerugian negara yang terjadi dan bersedia mengganti kerugian negara dimaksud.
Apabila bendahara menerima dan menandatangani SKTJM maka yang bersangkutan wajib menyerahkan jaminan kepada TPKN, antara lain dalam bentuk dokumen-dokumen sebagai berikut:
- bukti kepemilikan barang dan/atau kekayaan lain atas nama bendahara;
- Surat kuasa menjual dan/atau mencairkan barang dan/atau kekayaan lain dari bendahara.
Bendahara melakukan penggantian kerugian negara secara tunai selambat-lambatnya 40 (empat puluh) hari kerja sejak SKTJM ditandatangani. Apabila bendahara telah mengganti kerugian negara, TPKN mengembalikan bukti kepemilikan barang dan surat kuasa menjual. Dan apabila bendahara membayar lunas, tunai dan seketika itu juga maka kerugian negara dinyatakan selesai.
- Bendahara tidak kooperatif
- Bupati menerbitkan SK Pembebanan Sementara
Apabila bendahara tidak bersedia menandatangani SKTJM dan tidak bersedia mengganti kerugian secara suka rela maka sebagai pemeriksa kita harus langsung melaporkan kepada Bupati selaku pimpinan instansi untuk dibuatkan Surat Keputusan Pembebanan Sementara atas bendahara setda tersebut yang akan diberitahukan kepada BPK dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak bendahara tersebut tidak bersedia menandatangani SKTJM.
- BPK menerbitkan SK PBW
Apabila tidak mau bertanggung jawab atas kekurangan kas tersebut atau berdasarkan surat pemberitahuan dari Bupati yang selambat-lambatnya tujuh hari ternyata bendahara tidak melaksanakan SKTJM, maka kita harus memembuat Surat Keputusan Penetapan Batas Waktu. SK PBW ditetapkan oleh BPK melalui Majelis Tuntutan Perbendaharaan. Maka dari itu kita harus menunggu hasil sidang penetapan SK PBW tersebut dari Majelis Tuntutan Perbendaharaan. Setelah SK PBW ditetapkan oleh Majelis Tuntutan Perbendaharaan selanjutnya disampaikan kepada bendahara melalui atasan langsung bendahara atau kepala kantor/satuan kerja dengan tembusan kepada Bupati dan jangan lupa untuk meminta tanda terimanya dari bendahara.
- Bendahara dapat mengajukan keberatan atas SK PBW
Bendahara dapat mengajukan keberatan atas SK PBW kepada Badan Pemeriksa Keuangan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal penerimaan SK PBW yang tertera pada tanda terima tersebut. BPK (sekali lagi melalui Majelis Tuntutan Perbendaharaan) dapat menerima atau menolak keberatan dari bendahara tersebut dalam waktu 6 (enam) bulan sejak surat keberatan tersebut kita terima.
1) Keberatan diterima
Apabila keberatan itu diterima oleh BPK melalui majelis Tuntutan Perbendaharaan, maka BPK harus menerbitkan surat pembebasan dan kerugian telah selesai.
2) Keberatan ditolak
Apabila keberatan itu ditolak oleh BPK melalui majelis Tuntutan Perbendaharaan, maka BPK mengeluarkan surat keputusan pembebanan. Surat Keputusan Pembebanan mempunyai kekuatan hukum yang bersifat final dan disampaikan kepada bendahara melalui atasan langsung bendahara atau kepala kantor/ satuan kerja bendahara dengan tembusan kepada pimpinan instansi yang bersangkutan dengan tanda terima dari bendahara.
Atas dasar surat keputusan pembebanan dari BPK, bendahara wajib mengganti kerugian negara dengan cara menyetorkan secara tunai ke kas negara/daerah dalam jangka waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah menerima surat keputusan pembebanan.
Surat keputusan pembebanan mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita eksekusi. Artinya apabila bendahara telah mengganti kerugian secara tunai maka harta kekayaan yang telah disita atau dijaminkan dikembalikan kepada bendahara. Sedangkan apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari telah terlampaui dan bendahara tidak mengganti kerugian negara secara tunai, instansi yang bersangkutan mengajurkan permintaan kepada instansi yang berwenang untuk melakukan penyitaan dan penjualan lelang atas harta kekayaan bendahara.
Keberhasilan penyelesaian tuntutan perbendaharaan ini menuntut partisipasi aktif dari kepala daerah, untuk itu ada baiknya apabila ketika melaksanakan entry briefing pemeriksaan pendahuluan atas LKPD, diinformasikan kepada kepala daerah mengenai kondisi-kondisi yang mungkin dapat terjadi dan respon yang kita harapkan sehingga kita memperoleh komitmen dari kepala daerah atas penyelesaiannya.
Glossary
- Surat Keputusan Pembebanan Sementara adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala badan-badan lain/gubernur/bupati/walikota tentang pembebanan penggantian sementara atas kerugian negara sebagai dasar untuk melaksanakan sita jaminan.
- Surat Keputusan Penetapan Batas Waktu (SK-PBW) adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan tentang pemberian kesempatan kepada bendahara untuk mengajukan keberatan atau pembelaan diri atas tuntutan penggantian kerugian negara.
- Surat Keputusan Pembebanan adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang mempunyai kekuatan hukum final tentang pembebanan penggantian kerugian negara terhadap bendahara.
- Surat Keputusan Pembebasan adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan tentang pembebasan bendahara dari kewajiban untuk mengganti kerugian negara karena tidak ada unsur perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.