LHP LKPD

Gambaran Umum Pemeriksaan Laporan Keuangan


Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK memiliki kewenangan antara lain untuk melakukan pemeriksaan keuangan. Pemeriksaan keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan yang bertujuan memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh BPK adalah pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

 

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

 

Tujuan pemeriksaan atas laporan keuangan adalah untuk memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.

BPK dapat memberikan empat jenis opini, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP/unqualified Opinion), Wajar Dengan Pengecualian (WDP/Qualified Opinion), Tidak Memberikan Pendapat (TMT/Disclaimer Opinion) dan Tidak Wajar (TW/Adverse Opinion).

Opini WTP Diberikan dengan kriteria: Menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu. Secara keseluruhan laporan keuangan telah menyajikan secara wajar sesuai dengan SAP.

Opini WDP Menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.

Opini TMP Menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

Opini TW Menyatakan bahwa Auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan apabila lingkup audit yang dilaksanakan tidak cukup untuk membuat suatu opini.

Keempat jenis opini yang dapat diberikan oleh BPK tersebut dasar utamanya adalah kewajaran penyajian pos pos Laporan Keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Opini WTP merupakan impian seluruh institusi baik pusat dan daerah, sebab dengan opini WTP Institusi yang besangkutan dapat mengekspresikan akuntabilitasnya sebagai entitas kepada para stakeholdernya (publik/masyarakat). Penyusunan dan penyajian laporan keuangan sebagai wujud pertanggungjawaban APBN/APBD dalam rangka akuntabilitas dan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara menjadi tanggung jawab masing-masing entitas pelaporan. Sementara BPK bertanggungjawab dalam melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta memberikan pendapat berupa opini atas Laporan Keuangan entitas yang telah diperiksa berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).

Hasil pemeriksaan keuangan disajikan dalam tiga buku (bagian), yaitu: laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan yang memuat opini, laporan hasil pemeriksaan atas SPI (Sistem Pengendalian Intern), dan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 dan SPKN (Standard Pemeriksaan Keuangan Negara) 2017

Obyek pemeriksaan pada BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo terdiri atas 7 entitas, yaitu:

  1. Pemerintah Provinsi Gorontalo
  2. Pemerintah Kota Gorontalo
  3. Pemerintah Kabupaten Gorontalo
  4. Pemerintah Kabupaten Boalemo
  5. Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
  6. Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
  7. Pemerintah Kabupaten Pohuwato

Berikut daftar Hasil Pemeriksaan pada Pemerintah Provinsi, Kota dan Kabupaten se-Gorontalo.

 

 

 

 

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait Laporan Hasil Pemeriksaan selengkapnya, silahkan mengajukan Permintaan Informasi kepada BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo melalui ;

gorontalo-ppid.bpk.go.id

Untuk keterangan lebih lanjut tentang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) hubungi

Subbagian Humas dan TU Kepala Perwakilan
Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Gorontalo
Jl. Tinaloga No. 3 Kota Utara, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo

Telepon : (0435) 825204
Fax : (0435) 822208