Anggaran Pilkada, Hamka Pertanyakan Komitmen Bupati/Walikota

Gorontalopost.id – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) masih satu tahun lagi, tapi tahapanya sudah mulai berlangsung. Maka, Pemerintah Daerah (Pemda) diharuskan memberikan dukungan melalui anggaran. Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900 Tahun 2022 tentang Pendanaan Pilkada 2024.

Selengkapnya..

01_03_IPWR_Caber Wahyu_Anggaran Pilkada, Hamka Pertanyakan Komitmen Bupati Walikota_Rev. Ksb

Download