Jakarta – (20/12/2021), BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo mendapatkan penghargaan atas prestasinya sebagai unit kerja pelayanan berpredikat menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di Jakarta pada 20 Desember 2021. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, menyerahkan penghargaan WBK kepada Kepala Perwakilan Provinsi Gorontalo, Dwi Sabardiana secara daring. Turut hadir memberikan arahan secara daring Wakil Presiden RI K.H Ma’ruf Amin.
Dalam kesempatan itu, lembaga BPK berhasil mendapatkan predikat WBK pada 8 satuan kerja, yakni 5 satker BPK Perwakilan yakni BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo, Sumatera Utara, Kalimantan Utara, Bali, serta DKI Jakarta. Selain perwakilan BPK, satuan kerja pada BPK Pusat juga mendapatkan predikat WBK yakni yakni Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) III dan AKN IV, serta Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara (Ditama Binbangkum). Selain itu, BPK juga mendapatkan predikat WBBM pada satu satuan kerja yakni BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
WBK merupakan penghargaan berupa predikat yang diberikan kepada satuan/unit kerja yang telah memenuhi kriteria dalam mengimplementasikan 6 area perubahan program reformasi birokrasi serta telah mampu mencegah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme. 6 area perubahan tersebut adalah manajemen perubahan, penataan sistem manajemen sumber daya manusia, penataan tata laksana, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. Tak kalah penting termasuk pula penilaian atas kreatifitas dan inovasi dalam melaksanakan pelayanan publik.
Selain memperoleh Piagam Predikat WBK, BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo juga mendapatkan penghargaan Pelopor Perubahan Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di Lingkungan BPK tahun 2021. Penghargaan ini dberikan kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Gorontalo, Dwi Sabardiana.
“Penghargaan ini bukanlah sekedar plat label, namun merupakan bukti kesungguhan untuk menjaga dan mengimplementasikan integritas dalam pelayanan kepada publik”, ujar Dwi Sabardiana. “Perolehan predikat WBK harus dapat dipertahankan dan meningkatkan kualitas layanan publik yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo, terutama melalui pemeriksaan BPK”, pungkas Dwi Sabardiana. (Wrd/Dnd)