Gorontalo – (23/12/2021), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Gorontalo melaksanakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2021 pada tanggal 21 Desember 2021. Bertempat di ruang Auditorium lantai 2 Kantor BPK, acara diselenggarakan mulai pukul 19.00 hingga selesai pada pukul 20.30 WITA.
Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Perwakilan BPK Provinsi Gorontalo, Ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki, Walikota Gorontalo, Marten A. Taha, Asisten III, Nulika Melati, Sekretaris DPRD Kota Gorontalo, N.R. Monoarfa, Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, PLT. Kadis PMPTSP, Muhammad Saad Kiyai Baderan, dan Para Pejabat Struktural serta Fungsional Pemeriksa BPK RI.
Dwi Sabardiana, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo dalam sambutannya menyampaikan bahwa Indonesia sedang dalam proses melakukan transformasi, dari kegiatan tradisional menjadi kegiatan-kegiatan yang lebih memberikan nilai tambah. Lebih lanjut Dwi Sabardiana menyatakan “Pemeriksaan yang dilakukan selain untuk mendukung proses transformasi dari pemerintah pusat, tetapi juga memiliki makna lain yaitu kemudahan berusaha akan membantu masyarakat Gorontalo. Harapannya adalah semakin banyak izin yang dikeluarkan dapat menunjukkan Gorontalo yang kondusif dan baik untuk berusaha, sehingga menarik bagi para pelaku usaha, baik bagi UMKM maupun pengusaha besar karena potensi di Gorontalo yang besar.”
Ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki, dalam sambutannya menyatakan “Sebagai tindak lanjutnya, kami akan mempelajari, mencermati secara seksama, dan penuh rasa tanggung jawab mengenai hasil pemeriksaan BPK ini. Kami berharap hasil dari pencermatan ini akan memberikan manfaat untuk perbaikan kinerja Pemerintah Kota Gorontalo khususnya terkait dengan kemudahan perizinan berusaha di Kota Gorontalo.”
Dalam kesempatan sambutannya, Marten Taha, Walikota Gorontalo, menyatakan bahwa Pemerintah Kota Gorontalo berkomitmen dalam memberikan kemudahan berinvestasi. Marten Taha menyatakan “Kami akan segera menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi bersama dengan DPRD sebagai lembaga legislatif yang memberikan legitimasi terhadap usaha-usaha dalam menjalankan regulasi di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.”
Semoga hasil pemeriksaan BPK dapat ditindaklanjuti dengan baik dan memacu Pemerintah Kota Gorontalo untuk memberikan kemudahan berusaha dalam pelayanan perizinan dan penanaman modal di Kota Gorontalo. (Dfp/Wrd)