Gorontalo, 21 Desember 2020. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2020 dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Gorontalo pada tanggal 18 Desember 2020. Bertempat di ruang Auditorium lantai 2 Kantor BPK, acara diselenggarakan mulai pukul 15.00 hingga 16.30 WITA.
Hadir pada kesempatan tersebut selaku penerima LHP BPK pada Semester II Tahun 2020 adalah Ketua DPRD Provinsi Gorontalo secara daring, Dr. Paris Jusuf, S.Sos.I, M.Si, Ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sadiki, Walikota Gorontalo, Marten Taha, M.ecDev, Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, Ketua DPRD Kabupaten Bone Bolango Halid Tangahu, Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Norman Nasaru, Wakil Bupati Pohuwato, Amin Haras.
Dwi Sabardiana, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah harus menjawab akuntabilitas pengelolaan program dan kegiatan yang dilaksanakan. Melalui pemeriksaan semester II Tahun 2020 atas penanganan pandemi covid19, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dan Belanja Daerah yang tidak terkait penanganan covid19, BPK memeriksa kepatuhan maupun kinerja tugas dan fungsi Pemda. Pemeriksaan kali ini ditujukan untuk mengukur efektifitas, transparansi dan akuntabilitas serta kepatuhan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah.
“Pelaksanaan tugas dan fungsi Pemda baik secara tematik maupun general harus mengedepankan value kepada masyarakat, value tersebut adalah manfaat. Manfaat secara optimal dapat diraih dengan pelibatan masyarakat dalam pembangunan. Pelibatan masyarakat dalam pembangunan akan tergantung pada pilihan peran yang diambil Pemerintah Daerah apakah sebagai fasilitator, kolaborator atau aktor utama. Untuk hal ini maka sangat dibutuhkan perubahan perilaku baik oleh aparat pemda selaku pemilik aktifitas maupun masyarakat selaku penerima manfaat” lanjut Dwi Sabardiana.
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris R.A Jusuf, dalam sambutannya mewakili seluruh Ketua DPRD di wilayah se-Provinsi Gorontalo yang menerima LHP BPK pada Semester II Tahun 2020 menyatakan “Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan menjadi hal yang sangat penting dalam upaya peningkatan kinerja pemerintah daerah, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, sehingga tindak lanjutnya dapat dilakukan dalam waktu secepat mungkin, serta tentunya senantiasa tetap berkoordinasi dengan jajaran Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Gorontalo”.
Dalam kesempatan sambutannya, Marten Taha, Walikota Gorontalo mewakili seluruh Kepala Daerah yang menerima LHP BPK pada Semester II Tahun 2020, menyatakan bahwa tahun 2020 pada wilayah yang dipimpinnya mengalami dua jenis bencana, yakni pandemi covid19 dan banjir. Marten Taha menyatakan “Tidak ada juga yang memprediksi masalah Covid19, sehingga kita semua masih bisa dikatakan baru dalam menghadapi hal ini. Namun demikian rekomendasi BPK atas pemeriksaan kinerja kedua bencana tersebut akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Gorontalo untuk perbaikan selanjutnya”. (Wrd/Qa)