Senin, 12 September 2023, Universitas Negeri Gorontalo dan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Gorontalo melakukan penandatanganan MoU/Nota Kesepahaman tentang Sinergi Pelaksanaan Pengujian, Pengukuran, Analisis dan Interpretasi atas Pengujian Pekerjaan Konstruksi, Penanganan Barang Uji, Catatan Teknis, Evaluasi Ketidakpastian Pengukuran, Memastikan Keabsahan Hasil, dan Pelaporan Hasil dalam Rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Kegiatan penandatangan bertempat di Ruang Rektor Lantai 3 Kantor Rektorat Universitas Negeri Gorontalo.
MoU/Nota Kesepahaman ditandatangani oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Gorontalo Ahmad Luthfi H. Rahmatullah S.E., M.H., Ak., CA, CSFA. dan Rektor Universitas Negeri Gorontalo Prof. Dr. Ir. Eduart Wolok, ST., MT. IPM. Penandatanganan dalam rangka melakukan penguatan kerja sama antara BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo dengan Universitas Negeri Gorontalo yang sudah berjalan sangat baik sehingga dapat dipertahankan, serta memberikan kontribusi yang nyata bagi kemajuan dan kesejahteraan Provinsi Gorontalo, terutama dalam rangka peningkatan akuntabilitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan daerah, sehingga memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Gorontalo.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Gorontalo mengatakan bahwa MoU/Nota Kesepahaman ini dimaksud sebagai landasan kerjasama antara Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Gorontalo (BPK) dan Universitas Negeri Gorontalo (UNG) dalam melaksanakan tugas dan fungsi BPK terkait pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yaitu dengan penggunaan Tenaga Ahli dalam kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagai bagian dari Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang menjadi acuan BPK dalam melakukan pemeriksaan.
Selanjutnya, juga dilakukan penandatanganan Standar Biaya Khusus (SBK) sebagai acuan perhitungan kebutuhan yang digunakan untuk suatu kegiatan khsusus.