Pusdiklat BPK RI menyelenggarakan Diklat Fraud Risk Assesment di BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo pada tanggal 5 s.d. 8 Maret 2013 dengan berisikan modul sebagai berikut :
1. Konsep Kecurangan dalam Pemeriksaan;
2. Prosedur Audit dalam Mendeteksi Kecurangan;
3. Teknik Penilaian Risiko Kecurangan dalam Pemeriksaan;
4. Pengaruh Kecurangan terhadap Opini;
5. Pemberian Rekomendasi terkait Resiko Kecurangan.
Diklat ini secara simbolis dibuka oleh Kepala Sekretariat Perwakilan Elisabeth Lily. Diklat ini dilaksanakan di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo dan diikuti oleh 40 Peserta. Peserta diklat terdiri dari teknis pemeriksa serta teknis penunjang.
Diklat ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan para auditor pada BPK-RI Perwakilan Provinsi Gorontalo dalam melakukan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BPK, sehingga para peserta memiliki kecakapan profesional yang memadai dalam melaksanakan tugas pemeriksaan serta dapat mendeteksi kecurangan pada LKPD.