Pada hari Kamis dan Jumat tanggal 10 dan 11 Desember 2015 BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo mengadakan Diseminiasi Produk Seksi Litbang PDTT II di Auditorium. Acara dimulai pukul 09.00 pagi dan dimulai dengan pembukaan oleh kepala perwakilan, Bapak Bingkros Hutabarat. Hadir sebagai pembicara adalah Ikhtaria Syaziah dan Chandra Puspita Kurniawati.
Acara dimulai dengan overview produk seksi litbang PDTT II. Overview secara garis besar memberikan pengenalan lebih jauh tentang litbang itu sendiri. Dijelaskan bahwa tugas Litbang adalah merumuskan pertimbangan BPK atas SAP dan rancangan SPIP. Disemininasi adalah wujud dukungan litbang untuk meningkatkan fungsi manajemen pemeriksaan sekaligus dukungan litbang bagi pemeriksa dalam melaksanakan pemeriksaan di lapangan. Beberapa materi yang disampaikan dalam diseminasi adalah perhitungan kerugian negara (PKN), panduan pelaporan pemeriksaan investigatif dan pemeriksaan berperspektif lingkungan.
Secara umum tujuan pelaksaan PKN adalah menyimpulkan apakah kelengkapan , kompetensi, dan relevansi bukti yang diterima instansi berwenang diterima dari instansi berwenang sesuai dengan tujuan perhitungan yang dilaksanakan. Materi dilanjutkan dengan beberapa tahapan penting dalam pelaporan investigatif yakni penyusunan KHP oleh ketua tim dan anggota tim, dilanjutkan dengan reviu konsep hasil pemeriksaan yang melibatkan ketua tim, pengendali teknis, pengendali mutu dan juga Tortama. Setelah dua tahap tersebut selesai, tahapan yang selanjutnya adalah permintaan tanggapan oleh tim pemeriksa pada saat pelaksanaan pemeriksaan investigatif dan dilakukan wawancara, konfirmasi data dan informasi serta membuat berita acara cek fisik. Tahapan dilanjutkan dengan pemaparan internal hasil pemeriksaan, pemaparan ekternal hasil pemeriksaan dan penyampaian LHP Investigatif serta tahapan yang terakhir adalah adanya quality control dan quality assurance.
Beberapa fakta menarik yang disampaikan dalam pemeriksaan berperspektif lingkungan adalah isu terkini mengenai lingkungan, dipaparkan beberapa dampak kabut asap, banjir bandang di Manado yang mempunyai dampak sistemik. Pemeriksaan berperspektif lingkungan (PBL) dinilai penting karena pada dasarnya hal ini sesuai dengan UUD pasal 33 ayat 4. Kelemahan tata kelola lingkungan khususnya internal pemerintah menghambat pelaksaan kebijakan dan kerangka regulasi yang ada. PLH ini patut menjadi perhatian karena pembangunan selayaknya memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan datang untuk memenuhi kebutuhannya.