Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Kejaksaan Negeri Kabupaten Boalemo akhirnya mengenakan rompi tahanan kepada dua aparat Desa Hungayonaa Kabupaten Boalemo.
Ini setelah mantan Kepala Desa Hungayonaa MWS dan Bendahara IL resmi ditahan, Senin (11/11/2024). Penahanan tersebut dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana desa yang merugikan negara senilai Rp 285 Juta.
Selengkapnya…
02_11_2024_TPAL_Eks Kades Hungayonaa dan Bendahara Ditahan, Diduga Tilep Dana Desa Rp285 Juta