Gorontalo – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo Rifadli Bahsuan divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dungingi dengan kerugian negara Rp 2 miliar. Rifaldi dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Sidang putusan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo Kelas 1 A, Jalan Achmad Najamuddin, Kota Gorontalo, Selasa (15/10/2024). Rifaldi dinyatakan bebas dari dakwaan.

Selengkapnya…

02_10_2024_TPAL_Eks Kadis PUPR Gorontalo Divonis Bebas di Kasus Korupsi SPAM Dungingi Rp 2 M

Download